JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Jumat (24/5/2019), Mahkamah Konstitusi menerima 325 permohonan gugatan sengketa hasil Pileg 2019. Semua permohonan gugatan itu mencakup sekitar 1.000 daerah pemilihan.
Jumlah itu meningkat dari gugatan yang teregistrasi pada Pileg 2014. Pada tahun itu, ada 903 daerah pemilihan yang digugat parpol ke MK.
"Kalau dilihat dari dapil, sebenarnya ini bertambah," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/5/2019).
Anwar mengatakan hal ini karena sistem penanganan perkara pada pemilu 2019 dan 2014 berbeda.
Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan sidang sengketa pileg pada tahun ini dikategorikan berdasarkan provinsi.
Baca juga: Partai Nasdem Ajukan 33 Gugatan ke MK
Sebanyak 325 permohonan gugatan tersebut berisi sengketa dari lebih kurang 1.000 daerah pemilihan. Artinya, sengketa pada pileg kali ini justru lebih banyak dari 2014.
"Sekarang kan basisnya provinsi. Kalau kita lihat basis dapil sekarang sudah lebih banyak. Jadi sengketa yang riil itu kan di dapil," ujar Aswanto.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 9 gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.