JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengimbau agar para pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengikuti aturan hukum jika ingin berdemonstrasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pengumuman hasil Pilpres 2019 pada 22 Mei 2019.
"Kami mengimbau kepada seluruh pendukung Pak Prabowo yang mungkin hadir menyampaikan ekspresi mereka baik di Kantor Bawaslu atau di KPU. Kami imbau ikuti aturan yang ada," ujar Andre saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Andre mengatakan, setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyatakan pendapat dengan berdemonstrasi.
Baca juga: Waketum Gerindra Minta Pendukung Prabowo Tak Akui Hasil Pilpres 2019
Namun, ia mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa juga harus dilakukan seusai undang-undang, misalnya dengan memberitahukan ke pihak kepolisian sebelum demonstrasi.
Selain itu, ia juga meminta agar aksi unjuk rasa dilakukan secara kondusif, aman, damai dan tidak anarkistis.
"Sekali lagi kami imbau tetap kondusif, jaga ketertiban, jangan anarkis. Sehingga tidak ada ruang dituduh makar oleh rezim ini," kata Andre.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Parpol Pendukung Prabowo Berjaya di Sumatera Barat
Prabowo mengatakan, selama ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU menjadi sorotan BPN.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso. Menurut dia, seluruh dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.