JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mempertanyakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terlambat dalam proses penerimaan dan perhitungan suara di Malaysia.
Seperti yang diketahui, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.
Baca juga: Bawaslu Tunggu Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Sebelum Lakukan Rekapitulasi
Bagja menerangkan, awalnya KPU dan PPLN Kuala Lumpur sepakat untuk menerima surat suara tanggal 14 Mei dan perhitungan tanggal 15 Mei 2019.
Namun, kesepakatan penetapan penerimaan suara diperdebatkan kembali menjadi tanggal 15 Mei 2019 dan perhitungan tanggal 16 Mei 2019.
"Jadi diundur sehari, alasan ada keterlambatan pos Malaysia lah dan lain-lain, dalam pengiriman juga terlambat katanya begitu," kata Rahmat saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Kuala Lumpur
Bagja mengatakan, kesepakatan itu tidak dijalankan dengan baik oleh PPLN Kuala Lumpur. Pada tanggal 16 Mei 2019 mereka masih menerima surat suara sehingga terjadi penambahan sekitar 60 surat suara.
Penambahan surat suara itu membuat perhitungan suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia menjadi terlambat.
"Sekitar 60 ribu. Ini amazing banget lah. Terus mereka membuat penghitungan karena datang surat suara itu, penghitungan sampai dengan jam 12 siang hari ini," ujarnya.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi, Jokowi-Maruf Unggul di Kuching Malaysia
Selanjutnya, Bagja mengatakan, apa yang dilakukan PPLN Kuala Lumpur itu keterlaluan. Menurut dia, Panwas Kuala Lumpur telah mengirimkan surat rekomendasi agar surat suara yang diterima pada tanggal 16 Mei 2019 tidak dihitung.
"Panwas Kuala Lumpur telah memberikan surat, tidak menerima merekomendasikan untuk tidak dihitung surat suara yang datang tgl 16 sesuai dengan surat dari KPU RI," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, menyusul kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor beberapa waktu lalu.
Baca juga: Fakta Jumlah TPS di Kuala Lumpur Berkurang, Terkait Masalah Izin hingga Pemilih Membludak
Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.
"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilih WNI untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).