Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Pertanyakan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Kompas.com - 17/05/2019, 18:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mempertanyakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terlambat dalam proses penerimaan dan perhitungan suara di Malaysia.

Seperti yang diketahui, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

Baca juga: Bawaslu Tunggu Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Sebelum Lakukan Rekapitulasi

Bagja menerangkan, awalnya KPU dan PPLN Kuala Lumpur sepakat untuk menerima surat suara tanggal 14 Mei dan perhitungan tanggal 15 Mei 2019.

Namun, kesepakatan penetapan penerimaan suara diperdebatkan kembali menjadi tanggal 15 Mei 2019 dan perhitungan tanggal 16 Mei 2019.

"Jadi diundur sehari, alasan ada keterlambatan pos Malaysia lah dan lain-lain, dalam pengiriman juga terlambat katanya begitu," kata Rahmat saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Kuala Lumpur

Bagja mengatakan, kesepakatan itu tidak dijalankan dengan baik oleh PPLN Kuala Lumpur. Pada tanggal 16 Mei 2019 mereka masih menerima surat suara sehingga terjadi penambahan sekitar 60 surat suara.

Penambahan surat suara itu membuat perhitungan suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia menjadi terlambat.

"Sekitar 60 ribu. Ini amazing banget lah. Terus mereka membuat penghitungan karena datang surat suara itu, penghitungan sampai dengan jam 12 siang hari ini," ujarnya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi, Jokowi-Maruf Unggul di Kuching Malaysia

Selanjutnya, Bagja mengatakan, apa yang dilakukan PPLN Kuala Lumpur itu keterlaluan. Menurut dia, Panwas Kuala Lumpur telah mengirimkan surat rekomendasi agar surat suara yang diterima pada tanggal 16 Mei 2019 tidak dihitung.

"Panwas Kuala Lumpur telah memberikan surat, tidak menerima merekomendasikan untuk tidak dihitung surat suara yang datang tgl 16 sesuai dengan surat dari KPU RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, menyusul kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor beberapa waktu lalu.

Baca juga: Fakta Jumlah TPS di Kuala Lumpur Berkurang, Terkait Masalah Izin hingga Pemilih Membludak

Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilih WNI untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum masih berkoordinasi dengan panitia pemilihan luar negeri di Sydney, Australia, dan Kuala Lumpur, Malaysia terkait rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU).<br /> Di negera-negara tersebut, direncanakan pemungutan suara ulang karena banyak warga negara Indonesia yang belum terfasilitasi untuk mencoblos. KPU pun tengah mendata kesiapan logistik, terutama jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk pemungutan ulang.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com