JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pemungutan suara Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia, paling banyak menggunakan metode pos.
Dari total 558.873 pemilih, total ada 319.293 pemilih yang menggunakan metode pos, dengan jumlah pos sebanyak 160.
"Surat suara pemilihan di Kuala Lumpur terbesar itu dicoblosnya melalui pos. Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih sedikit," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Bawaslu: Ada yang Aneh pada Pemungutan Suara Pemilu di Malaysia
Sementara itu, di urutan kedua metode yang paling banyak digunakan adalah TPS. Total ada 127.044 pemilih yang tersebar di 255 TPS.
Terakhir, pemilih yang menggunakan metode KSK sebanyak 112.536 pemilih dengan jumlah KSK 376.
Di Malaysia sendiri ada 5 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 5 wilayah. Kelimanya adalah, Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching, Penang, dan Tawau.
Baca juga: Pemungutan Suara di Luar Negeri Dimulai Senin Hari Ini
Melanjutkan pernyataan Afif, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri.
Pertama, metode TPS luar negeri. Metode ini sama seperti pemungutan suara di Indonesia.
Tetapi, di luar negeri, metode pemungutan suara melalui TPS dilaksanakan antara rentang waktu 8-14 April 2019. Sementara di Indonesia, pemungutan suara dilakukan serentak 17 April 2019.
Baca juga: Quick Count Baru Boleh Dipublikasi 2 Jam Usai Pemungutan Suara Tuntas
Di Malaysia sendiri, pemungutan suara menggunakan TPS dilaksanakan 14 April 2019.
Metode kedua ialah Kotak Suara Keliling (KSK). Pada metode ini, petugas PPLN akan membawa kotak suara berkeliling ke tempat-tempat berkumpulnya pemilih. Pemungutan suara metode ini dilakukan dalam rentang waktu 8-14 April.
"Kan itu keliling ya ke tempat yang warga kita berkumpul baik itu karena kumpul bekerja di situ atau bermukim di situ," ujar Hasyim.
Baca juga: KPU Simulasikan Sejumlah Kondisi Rawan Saat Pemungutan Suara di TPS
Terakhir adalah metode pos. Untuk metode ini, surat suara dikirim ke alamat setiap pemilih.
Surat suara selanjutnya akan dicoblos pemilih dan dikirimkan kembali ke PO Box pos yang bekerja sama dengan KPU untuk melayani pengiriman surat suara ini.
Surat suara metode pos sudah dikirim lebih awal, dalam kurun waktu Maret 2019.
"Metode pos dikirim sudah lebih awal lagi, karena membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang sudah tersedia dalam daftar pemilih," ujar Hasyim.