JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Agama Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, langkah mencabut praperadilan bukan berarti kliennya tersebut mengaku bersalah menerima suap.
Menurut Maqdir, Romahurmuziy atau Romy hanya ingin menghadapi kasus hukumnya dalam sidang pokok perkara.
"Oh tidak, tidak ada urusan dengan itu. Soal pencabutan ini, dia (Romy) katakan, sudah lah, dibacakan atau tidak dibacakan putusan, kita terima. Kita hadapi di perkara pokok," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Romahurmuziy Segera Disidang
Maqdir juga membantah jika pencabutan gugatan praperadilan ini karena Romy takut disebut melawan KPK. Menurut Maqdir, sejak awal Romy dan kuasa hukum menilai penetapan tersangka dan penyelidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Menurut Maqdir, gugatan praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang bagi pencari keadilan.
"Orang menggunakan praperadilan itu menggunakan haknya, hak asasi sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh di-framing orang mengajukan praperadilan karena melawan KPK," kata Maqdir.
Sesuai perintah Romy, Maqdir menyampaikan surat pencabutan praperadilan saat persidangan dimulai di PN Jaksel pada Selasa siang. Hakim tunggal Agus Widodo sempat menanyakan apakah putusan masih perlu disampaikan.
Baca juga: Romahurmuziy Titip Pesan ke Pengacara soal Pencabutan Praperadilan
Namun, kuasa hukum KPK yang diwakili tim Biro Hukum KPK meminta agar putusan tetap dibacakan oleh hakim. Akhirnya, hakim tetap membacakan putusan yang pada amarnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Romy.
Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.