JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur, ke tingkat penuntutan.
Kedua tersangka itu adalah mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tahun 2018-2019, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Apa Alasan Romahurmuziy Cabut Gugatan Praperadilan?
Rencananya, sidang terhadap dua orang itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK sejauh ini sudah memeriksa 70 orang saksi dari beragam unsur, seperti jajaran pejabat Kemenag, panitia seleksi jabatan Kemenag, kepala kantor Kemenag di beberapa daerah hingga petinggi PPP Jawa Timur.
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Baca juga: Hakim Akan Bacakan Putusan, Romahurmuziy Malah Cabut Gugatan Praperadilan
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.