Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Optimistis Bisa Menangi Praperadilan Romahurmuziy

Kompas.com - 13/05/2019, 20:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bisa memenangkan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

KPK berharap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Romahurmuziy tersebut.

Romahurmuziy atau Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. Ia mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Ketika maju ke tahap penyidikan, KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada. Bahwa ada pihak yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca juga: KPK Berharap Praperadilan Romahurmuziy Ditolak

PN Jakarta Selatan rencananya menggelar sidang lanjutan praperadilan Romy dengan agenda putusan pada Selasa (14/5/2019). Menurut Febri, Biro Hukum KPK telah mengikuti rangkaian sidang praperadilan sejak agenda pembacaan permohonan.

KPK juga telah mengajukan bukti-bukti dan ahli yang relevan dalam praperadilan tersebut. Hal itu guna mendukung argumentasi yang disampaikan KPK saat itu.

Selain itu, KPK juga sudah menyerahkan kesimpulan analisis ke hakim praperadilan.

"Tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana," kata Febri.

Baca juga: KPK Telah Ajukan 65 Dokumen dalam Praperadilan Romahurmuziy

Di sisi lain, kata Febri, KPK percaya dengan pengadilan yang bisa memutuskan praperadilan ini secara independen dan imparsial.

"KPK sebagai insititusi penegak hukum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial. Jadi, kita tunggu hasilnya," kata Febri.

Febri juga pernah mengatakan, KPK melihat poin-poin permohonan praperadilan Romy juga memiliki sejumlah kekeliruan.

"Pada prinsipnya kami yakin sekali dari permohonan yang kami baca kemudian bukti-bukti ada sekitar 60 dokumen menjadi bukti di persidangan dan juga keterangan ahli, kami yakin sekali bahwa sejumlah poin yang diajukan di RMY (Romy) tersebut itu keliru," ucap Febri.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy tidak menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Rommy, Maqdir Ismail menyatakan ketidakhadiran kliennya karena masih menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Di dalam persidangan, Maqdir membacakan nota praperadilan. Salah satu isinya terkait wewenang penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Maqdir mengklaim penyadapan sebelum surat perintah penyelidikan merupakan tindakan yang ilegal. #Praperadilan #Romahurmuziy #SuapJabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com