Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Romahurmuziy Cabut Gugatan Praperadilan?

Kompas.com - 14/05/2019, 16:00 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyampaikan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencabutan gugatan itu disampaikan beberapa saat sebelum hakim tunggal Agus Widodo membacakan putusan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy atau Romy.

Lantas, apa alasan Romy? Pengacara Romy, Maqdir Ismail menyampaikan alasannya seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Pengacara Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Pengacara Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
"Pak Romy sendiri yang meminta. Disampaikan di dalam surat itu, pokoknya dia mau cabut. Dia bilang, dia ingin konsentrasi menghadapi ini di perkara pokok," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, hingga menjelang putusan, Romy masih yakin gugatannya akan dikabulkan hakim.

Namun, Romy merasa lebih baik menghadapi perkara hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, Maqdir tidak mengetahui alasan Romy baru menyampaikan pencabutan gugatan sesaat sebelum putusan dibacakan.

Baca juga: Hakim: Penyadapan KPK terhadap Romahurmuziy Dibuktikan di Pengadilan Tipikor

Bahkan, menurut Maqdir, permintaan pencabutan gugatan itu baru diberi tahu kepada pengacara hanya 2 jam sebelum jadwal putusan.

"Prinsip dasarnya kan kekuasaan itu ada pada klien. Apapun kata dia, ya kami harus taat," kata Maqdir.

Meski Romy sudah menyatakan mencabut praperadilan, hakim tunggal Agus Widodo tetap membacakan putusan sesuai agenda sidang. Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Romy.

Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com