JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menyampaikan surat kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencabutan gugatan itu disampaikan beberapa saat sebelum hakim tunggal Agus Widodo membacakan putusan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy atau Romy.
Lantas, apa alasan Romy? Pengacara Romy, Maqdir Ismail menyampaikan alasannya seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Menurut Maqdir, hingga menjelang putusan, Romy masih yakin gugatannya akan dikabulkan hakim.
Namun, Romy merasa lebih baik menghadapi perkara hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, Maqdir tidak mengetahui alasan Romy baru menyampaikan pencabutan gugatan sesaat sebelum putusan dibacakan.
Baca juga: Hakim: Penyadapan KPK terhadap Romahurmuziy Dibuktikan di Pengadilan Tipikor
Bahkan, menurut Maqdir, permintaan pencabutan gugatan itu baru diberi tahu kepada pengacara hanya 2 jam sebelum jadwal putusan.
"Prinsip dasarnya kan kekuasaan itu ada pada klien. Apapun kata dia, ya kami harus taat," kata Maqdir.
Meski Romy sudah menyatakan mencabut praperadilan, hakim tunggal Agus Widodo tetap membacakan putusan sesuai agenda sidang. Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Romy.
Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.