JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa mengingatkan, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta tim suksesnya fokus dalam mengumpulkan bukti valid dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019.
Mereka diharapkan tidak hanya memberikan tuduhan yang tak mendasar.
"Dari sekarang pihak-pihak yang terlibat harus memiliki data-data dan bukti yang dituduhkan. Tidak bisa hanya semata-mata mendalilkan pelanggaran kemudian tak bisa dibuktikan," ujar Hamdan kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Para Sekjen BPN Temui Ketua Bawaslu, Tanyakan Laporan Kecurangan
Dalam hal perselisihan hasil pemilu, lembaga yang diamanatkan untuk menyelesaikannya adalah MK.
Maka dari itu, seluruh pihak harus menyiapkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu.
Baca juga: Pesan Prabowo kepada Demonstran: Gunakan Koridor Hukum untuk Ungkap Kecurangan
Persiapan tersebut akan memudahkan pengajuan perkara di MK yang menurut undang-undang (UU) bisa didaftarkan selama tiga hari.
"Penting sekali bagi para kontestan menyiapkan bukti dugaan pelanggaran pemilu. Bagaimanapun juga MK masih kredibel untuk menyelesaikan perkara dan pelanggaran yang benar-benar terbukti," ujar Hamdan.
"Namun, jangan sampai bukti yang dikumpulkan tidak kuat dan memaksa MK untuk mengabulkannya, itu enggak benar juga," katanya.
Baca juga: BPN Uraikan 5 Dugaan Kecurangan yang Akan Dilaporkan ke Bawaslu
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak risau terhadap perselisihan hasil pemilu di MK karena prosesnya dilakukan secara transparan. Pembuktikan dugaan pelanggaran akan dibuka secara gamblang.
"Sidang di MK transparan sekali, biarkan rakyat yang menilai nanti, apakah gugatan atau dugaan kecurangannya itu berdasar atau tidak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.