JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan dugaaan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rencananya, Direktorat Advokasi dan Hukum akan menyerahkan lima laporan dugaan kecurangan berserta bukti-buktinya ke Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) pukul 14.00 WIB.
Juru Bicara BPN Vasco Ruseimy mengatakan, dugaan kecurangan tersebut tidak hanya terjadi pada saat pencoblosan, tapi juga terjadi sebelum dan sesudah pemungutan suara.
"Kami menilai kecurangan-kecurangan ini bukan hanya terjadi pada saat pencoblosan itu saja. Kecurangan itu sudah terjadi pra pencoblosan dan sampai pasca pencoblosan," ujar Vasco saat menggelar konferensi pers di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Jumat Siang, BPN Laporkan 5 Dugaan Kecurangan Pilpres ke Bawaslu
Adapun hal-hal yang akan dilaporkan ke Bawaslu, pertama, mengenai penggiringan opini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk kepentingan pasangan calon nomor urut 01.
Kedua, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01.
Ketiga, dugaan kecurangan yang terkait rekapitulasi dokumen C1 untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01.
Keempat, laporan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif tentang penyelenggaraan pemilu luar negeri untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Mengaku Tak Tahu Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Rencanakan Unjuk Rasa
Dan kelima, terkait pengondisian penggunaan logistik sebagai media kecurangan dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 01.
"Kira-kira lima poin itu yang akan kami laporkan besok," kata Vasco.
Sementara itu, Juru Bicara BPN Ferry Juliantono mengatakan, pihaknya masih menyusun bukti-bukti kecurangan dalam bentuk fisik dan video yang diterima dari berbagai pihak.
"Bukti-buktinya sekarang sedang dipersiapkan, besok akan disampaikan ke Bawaslu. Jadi silakan nanti Bawaslu yang melakukan persidangan," ujar Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.