Salah satu tuntutan autopsi diajukan oleh perkumpulan petugas kesehatan bernama Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa.
Dilansir dari KompasTV, salah satu poin yang didesak komunitas tersebut yaitu agar polisi mengeluarkan surat autopsi kepada petugas yang meninggal saat penyelenggaraan Pemilu 2019.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa mengusulkan DPR menggunakan hak angketdan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Ledia dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2019).
"Kami memandang perlu adanya penggunaan hak angket DPR RI dan dilanjutkan dengan pembentukan pansus penyelenggaraan pemilu 2019," ujar Ledia.
Menurut Ledia, DPR perlu mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan pemilu. Sebab, hingga saat ini tercatat sebanyak 554 anggota penyelenggara pemilu dan panitia pengawas pemilu yang meninggal dunia.
Ia mengungkap, sebanyak 31 anggota DPR dari tiga fraksi telah menandatangani usulan hak angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketiga fraksi tersebut adalah PKS, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dengan demikian, PKS telah memenuhi syarat pengajuan usul hak angket yakni paling sedikit 25 tanda tangan anggota DPR dari dua fraksi.
Usul itu pun mendapat tanggapan dari parpol pendukung pemerintah. Fraksi Partai Nasdem, Golkar, PPP, dan PDI-P menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Pansus Pemilu 2019.