Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang Meninggal Dunia

Kompas.com - 13/05/2019, 10:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Besaran santunan untuk penyelenggara pemilu yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

 

Temuan Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan menemukan 13 jenis penyakit penyebab meninggalnya petugas penyelenggara pemilu di 15 provinsi.

Seperti dikutip Antara, Minggu (12/5/2019), 13 penyakit tersebut adalah infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.

Selain disebabkan 13 jenis penyakit itu, ada pula kejadian meninggal petugas KPPS karena kecelakaan.

Menurut Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, penyebab kematian itu diketahui berdasarkan audit medis dan otopsi verbal yang dilakukan Kemenkes.

Baca juga: Menkes: Petugas KPPS Meninggal karena Serangan Jantung hingga Infeksi Otak

Audit medis dilakukan dengan menggunakan rekam medis pasien selama dirawat di rumah sakit.

Sementara, otopsi verbal adalah melakukan wawancara dengan keluarga mengenai pentakit yang sebelumnya diderita korban.

Nila menyebutkan, banyak korban yang memang sudah memiliki penyakit tertentu sebelumnya.

Para petugas yang meninggal juga banyak sudah berusia antara 50-70 tahun. Kelelahan karena menjalani tugas sebagai anggota KPPS akhirnya memicu penyakit mereka kambuh.


Dorongan Autopsi dan Respon Kepolisian

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menanggapi dorongan sejumlah pihak agar jenazah anggota penyelenggara pemilu diautopsi.

Dedi menuturkan bahwa langkah itu bisa dilakukan Polri jika terdapat fakta hukum.

"Jadi semua harus berdasarkan fakta hukum dulu, yang komprehensif dan dikaji, baru Polri dalam hal ini sebagai landasannya bisa bertindak," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Ia menuturkan bahwa autopsi adalah sebuah tindakan untuk memperjelas indikasi dari fakta hukum yang ada, misalnya penganiayaan atau pembunuhan.

Baca juga: Polri Tak Mau Gegabah Respons Desakan Otopsi Jenazah Anggota KPPS

Menurutnya, fakta hukum tersebut yang perlu dikaji secara komprehensif.

Jika tidak memiliki fakta hukum dan keluarga juga tidak merasa ada kejanggalan, langkah tersebut tak dapat dilakukan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com