JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa Khairudin, mantan staf Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Khairudin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"(Terdakwa) dieksekusi dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018), Khairudin bersama dengan Bupati Kukar Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Khairudin. Hakim mencabut hak Khairudin untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Hukuman Mantan Staf Rita Widyasari Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Kemudian, hukuman terhadap Khairudin diperberat menjadi 9 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.