Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari

Kompas.com - 12/11/2018, 18:54 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding dengan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun. Direktur Utama PT Sawit Golden Prima tersebut merupakan penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar.

"KPK telah mengajukan Kasasi terhadap Putusan PT (Pengadilan Tinggi) No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/11/2018).

Putusan PT tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Abun.

Hukuman yang dijatuhkan yaitu vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Jatuh Bangun Bupati Kukar Rita Widyasari saat Sang Ayah Terjerat Kasus Korupsi

Namun, Febri menuturkan, KPK merasa vonis tersebut masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun 6 bulan. KPK pun berharap kasasi yang diajukan dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Kita harap diproses kasasi nanti, majelis hakim di MA dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," ucap Febri.

Terkait kasus ini, Rita telah mengenal Abun sebelum dilantik sebagai bupati. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Sejak pertengahan 2009, Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.

Salah satunya, adanya overlapping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi. Sebab, pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar. Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com