JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Khairudin. Mantan staf Bupati Kutai Kartanegara itu diperberat jadi 9 tahun penjara.
"Benar, hukumannya diperberat jadi sembilan tahun penjara," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Johanes Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).
Menurut Johanes, putusan Pengadilan Tinggi sekadar mengubah lamanya pidana penjara terhadap Khairudin, namun hakim menggunakan seluruh fakta persidangan yang terungkap dalam sidang tingkat pertama.
Baca juga: Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Khairudin dianggap bersalah bersama-sama dengan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018), Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam rapat permusyawaratan hakim, dua anggota majelis, yakni Sugianto dan Syaifudin Zuhri menilai, Khairudin tidak dapat dikenakan pasal tentang gratifikasi, karena tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.
Adapun, dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, salah satu deliknya adalah gratikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.
Dengan demikian, gratifikasi yang dianggap sebagai suap harus berkaitan dengan status dan kedudukan pelaku sebagai penyelenggara negara.
Namun, tiga anggota majelis hakim lainnya berpendapat bahwa Khairudin memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara, karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Rita Widyasari. Hal itu diperkuat dengan terbuktinya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pasal penyertaan.
Baca juga: Staf Rita Widyasari Divonis 8 Tahun Penjara Meski 2 Hakim Beda Pendapat
Sesuai ketentuan perundangan, putusan hakim diambil melalui pendapat terbanyak yang diperoleh dalam rapat permusyawaratan hakim. Dengan demikian, putusan menggunakan pendapat tiga anggot majelis hakim.
Khairudin dan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Khairudin. Hakim mencabut hak Khairudin untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.