JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin terkait ditangkapnya Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.
Meski demikian, Tjahjo menyerahkan kasus tersebut kepada KPK dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kami sedih, kami prihatin ya. Kami sudah menyerahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum silakan diproses tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah," ujar Tjahjo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Barang Mewah untuk Bupati Talaud Diduga sebagai Hadiah Ulang Tahun
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, Tjahjo mengatakan, Kemendagri akan menunjuk Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
"Pada saat yang bersangkutan ditahan, kami akan menunjuk wakilnya sebagai pejabat sehari-hari agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Talaud," ujar Tjahjo.
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4/2019) siang. Kemudian, KPK menetapkan Sri sebagai tersangka.
Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Baca juga: Tangkap Bupati Talaud, KPK Amankan Anting Berlian hingga Jam Tangan Rolex
KPK juga menyebut, Sri menerima imbalan berupa barang mewah mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai.
KPK menetapkan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh sebagai orang kepercayaan Bupati, dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Dua nama pertama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi.
Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.