KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud, pada hari Selasa (30/4/2019).
Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo. KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek-proyek lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut ini fakta lengkap penangkapan KPK terhadap Bupati Manado:
Basaria menjelaskan kronologi penangkapan Sri Wahyumi dan dua tersangka lain dalam kasus ini.
"Hari Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK (Bernard Kalalo) bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Menurut Basaria, karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Sri Wahyumi, maka jam tangan yang dibeli baru dapat diambil pada Senin, 29 April 2019.
KPK menduga, Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.
"Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL, di sebuah hotel di Jakarta," kata Basaria.
Setelah itu, tim menggelandang 4 orang tersebut ke KPK dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa fee proyek.
"Tim Kemudian mengamankan anak BHK pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado, tim mengamankan ASO (Ariston Sasoeng, Ketua Pokja) sekitar pukul 8.55 WITA dan mengamankan uang Rp 50 juta," ujarnya.
Terakhir, tim mengamankan Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.35 WITA.