Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Serahkan 9 Prioritas HAM untuk Pemerintahan ke Depan

Kompas.com - 15/04/2019, 16:46 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International (AI) menyerahkan laporan sembilan agenda prioritas hak asasi manusia (HAM) terhadap perwakilan kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sembilan agenda itu ditujukan sebagai rencana aksi konkret yang harus dikerjakan pemerintah dan parlemen terpilih.

"Agenda HAM yang kami ajukan ini mengedepankan rencana aksi konkret yang harus dikerjakan oleh pemerintah dan parlemen berikutnya untuk memperbaiki situasi HAM di Indonesia," ujar peneliti AI Papang Hidayat di kantor Amnesty International, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Komnas HAM Serukan Pemilu Damai

"Hal itu mengingat keadaan yang memburuk dialami oleh begitu banyak individu dalam empat setengah tahun terakhir," lanjutnya.

Berikut adalah 9 prioritas tersebut:

1. Menjunjung tinggi hak atas kebebasan berekspresi dan melindungi para pembela HAM

AI melihat adanya penggunaan pemidanaan pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang ITE.

Alhasil, lanjutnya, pemidanaan tersebut sangat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat yang akhirnya berujung pada penahanan semata-mata karena menyampaikan pendapat atau aspirasi politik.

Baca juga: Komnas HAM Tekankan Prinsip Kesetaraan bagi Pemilih Pemilu 2019

 

"Selain itu, AI juga telah mendokumentasikan beberapa kasus intimidasi, serangan, dan kriminalisasi yang tidak adil terhadap pembela HAM, seperti kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan," ungkapnya.

2. Menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan

Papang menuturkan, agama minoritas di Indonesia terus mengalami diskriminasi sistemik yang didasarkan pada undang-undang peraturan yang ada.

"Para penganut kepercayaan minoritas juga kerap mengalami serangan fisik dan penutupan tempat-tempat ibadah secara paksa oleh kelompok-kelompok kekerasan yang bertindak atas nama agama," ungkapnya kemudian.

3. Memastikan akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan

Papang menyebutkan, AI terus menerima laporan tentang pelanggaran HAM yang serius oleh polisi dan militer, termasuk pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan, serta penyiksaan.

Baca juga: Komnas HAM: Elite Parpol, Simpatisan, dan Pendukung Harap Jaga Ketenangan

 

Kemudian, lanjutnya, ada juga perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya selama penangkapan, interogasi, dan penahanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com