JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengingatkan pemerintah dan penyelenggara Pemilu 2019 untuk mengedepankan prinsip kesetaraan bagi pemilih.
"Pemilihan di manapun dalam sistem demokrasi, dia beranjak pada sistem kesetaraan. Jadi seluruh pemilih itu setara ketika dia sudah memenuhi syaratnya," kata Amiruddin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Menurut Komnas HAM, Sosialisasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas Belum Maksimal
Ia mendasarkannya pada sejumlah temuan Tim Pemantau Pileg dan Pilpres 2019 Komnas HAM di 5 provinsi. Misalnya, di Kalimantan Tengah, baru 79 persen penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah yang memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman.
Di Jawa Timur, ada sekitar 4 juta orang yang belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman e-KTP.
Komnas HAM juga menemukan pemenuhan hak pilih tahanan atau warga binaan di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) masih ada yang bermasalah.
Baca juga: Komnas HAM: Elite Parpol, Simpatisan, dan Pendukung Harap Jaga Ketenangan
Menurut penilaian Komnas HAM, persyaratan memiliki e-KTP dan atau surat keterangan (suket) serta harus menunjukkannya pada saat pemungutan suara adalah hal yang menyulitkan bagi mereka.
Komnas HAM juga menemukan masalah pendataan warga binaan atau tahanan di Jawa Barat. Ada 9.618 orang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena terkendala administrasi dan belum dilakukan perekaman e-KTP.
Kemudian terkait pasien rumah sakit. Komnas HAM melihat masih belum ada koordinasi yang baik antara KPU dan sejumlah pihak rumah sakit setempat. Sehingga, pendataan pasien rumah sakit yang berhak memilih tidak berjalan maksimal.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pemenuhan Hak Pemilih di Rutan dan Lapas Masih Ada yang Bermasalah
Di kelompok masyarakat adat dan terpencil di beberapa wilayah juga masih ada kendala pemenuhan hak pilih.
Misalnya, di Sulawesi Selatan, suku Kajang sampai saat ini tidak mendapatkan akses memilih karena belum merekam atau tidak memiliki e-KTP.
Suku Kajang belum merekam data e-KTP, karena mereka memiliki kepercayaan untuk tidak melepas ikat kepala, termasuk ketika akan difoto untuk perekaman e-KTP.
Baca juga: Ini Temuan Komnas HAM Terkait Persoalan Hak Pilih Kelompok Rentan
Kemudian ada komunitas adat di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau yang tidak bisa baca dan tulis. Ini menyulitkan mereka memenuhi hak pilihnya.
Dari temuan seperti itu, Amiruddin meminta agar pemerintah dan penyelenggara pemilu menjamin hak pilih setiap warga negara
Menurut Amiruddin, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya harus proaktif membantu warga yang sudah punya hak pilih dalam menyelesaikan persoalan administratif.
"Negara memiliki kewajiban positif pada dirinya yaitu menyelesaikan dengan segala perangkatnya. Ini penting supaya jangan ada orang atau warga negara yang punya hak pilih tidak bisa memilih karena persoalan tertentu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.