Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Dana Pensiun Seumur Hidup bagi Anggota DPR...

Kompas.com - 11/04/2019, 19:09 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

"Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi ayat tersebut.

Anggota DPR dalam hal ini termasuk sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara yang dimaksud dalam undang-undang.

Sementara besarannya ditentukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan yang nantinya disesuaikan dengan jabatan yang dipegang.

Selain itu, keberlangsungan pemberian uang pensiunan juga diatur sedemikian rupa. Misalnya jika penerima meninggal dunia akan diteruskan pada pasangannya, jika pasangannya juga meninggal dunia akan diberikan pada sang anak dengan ketentuan tertentu.

Baca juga: Jadi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya

Sumber: Kompas.com (Yoga Sukmana) dan kpk.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com