Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Dana Pensiun Seumur Hidup bagi Anggota DPR...

Kompas.com - 11/04/2019, 19:09 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendapatkan uang pensiun seumur hidup setelah lengser menjadi anggota legislatif di Senayan.

Isu pemberian dana pensiun kembali mencuat akhir-akhir ini menjelang berakhirnya periode jabatan eksekutif juga legislatif, pada 20 Oktober 2019.

Banyak pihak yang merasa tidak sependapat dengan hal ini karena melihat kinerja para anggota dewan yang dinilai tidak memuaskan.

Selain kinerja, DPR juga tercatat oleh KPK sebagai lembaga paling banyak terseret dalam kasus tindak pidana korupsi selama 2017 dan 2018.

Tingkat keterlibatan TPK berbagai institusi, DPR tertinggi dalam 2017 dan 2018KPK Tingkat keterlibatan TPK berbagai institusi, DPR tertinggi dalam 2017 dan 2018

Tingkat kepatuhan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota dewan juga paling rendah jika dibandingkan dengan institusi lainnya.

Lalu pantaskah para anggota legislatif pusat ini menerima kucuran dana selepas bertugas?

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, anggota dewan tidak layak mendapatkan fasilitas ini dari negara, apalagi untuk seumur hidupnya.

"Jabatan anggota DPR merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat untuk jangka waktu tertentu. Mandat rakyat yang menentukan jabatan tersebut. Dari konteks itu saya kira tak cukup alasan untuk membenarkan dana pensiun ini bagi anggota DPR," kata Lucius.

Baca juga: Layakkah Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup?

Selain konteks asal mula jabatan, kinerja DPR juga banyak dipertanyakan. Sebab, selama ini terkesan lebih banyak bekerja untuk kepentingan pribadi dan partainya daripada untuk rakyat.

"Kinerja buruk mereka ditambah dengan korupsi yang terjadi terus menerus, merupakan bukti anggota DPR ini tak punya alasan untuk diganjar dengan dana pensiun,” ujar Lucius.

Ia menambahkan, pemberian uang pensiun bagi pensiunan DPR justru membebani perekonomian negara.

"Ini justru membebani ekonomi negara saja untuk sesuatu yang sia-sia. Uang rakyat habis diberikan kepada orang-orang yang tak pantas menerimanya," tuturnya.

Aturan Dana Pensiun bagi DPR

Ilustrasi Gedung DPRShutterstock.com Ilustrasi Gedung DPR

Uang pensiun ini akan tetap diberikan meski dewan yang bersangkutan hanya menjabat selama 1 periode atau 5 tahun saja.

Perihal pemberian uang pensiun ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang  Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi ayat tersebut.

Anggota DPR dalam hal ini termasuk sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara yang dimaksud dalam undang-undang.

Sementara besarannya ditentukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan yang nantinya disesuaikan dengan jabatan yang dipegang.

Selain itu, keberlangsungan pemberian uang pensiunan juga diatur sedemikian rupa. Misalnya jika penerima meninggal dunia akan diteruskan pada pasangannya, jika pasangannya juga meninggal dunia akan diberikan pada sang anak dengan ketentuan tertentu.

Baca juga: Jadi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya

Sumber: Kompas.com (Yoga Sukmana) dan kpk.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com