Terlambat: 2 orang
Kepatuhan: 71,74 persen
9. Fraksi Partai Nasional Demokrat
Sudah lapor: 32 orang
Belum lapor: 4 orang
Tepat waktu: 28 orang
Terlambat: 4 orang
Kepatuhan: 88,89 persen
Baca juga: KPK: Ada 215 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen
10. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Sudah lapor: 31 orang
Belum lapor: 7 orang
Tepat waktu: 30 orang
Terlambat: 1 orang
Kepatuhan: 81,58 persen
Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, kepatuhan anggota legislatif menjadi salah satu instrumen penting yang bisa digunakan masyarakat di Pemilu 2019. Sebab, sebagian besar anggota legislatif petahana akan mencalonkan diri kembali.
Baca juga: Hampir Separuh Anggota DPR Tak Setorkan LHKPN
"Kita dengan KPU sepakat bahwa elektronik LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah caleg ini jujur atau tidak," ungkap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Dengan demikian, pemilih bisa memilih orang-orang berintegritas dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Harapannya, lembaga legislatif ke depannya bisa lebih bersih dari potensi korupsi.
Publik juga dipersilakan melihat nama-nama anggota legislatif yang sudah dan belum melapor LHKPN di situs https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
Secara umum sebanyak 351 dari 550 wajib lapor di DPR telah mengurus laporan harta kekayaannya.
Baca juga: Sehari Jelang Penutupan, Penyerahan LHKPN Anggota DPR Belum Sampai 50 Persen
Sementara, masih ada 199 wajib lapor yang belum mengurus LHKPN. Dengan demikian, tingkat kepatuhan LHKPN di DPR sebesar 63,82 persen.
Data ini merupakan data KPK per Senin (8/4/2019) pukul 08.27 WIB. Pada 31 Maret 2019 silam, tingkat kepatuhan LHKPN di DPR sebesar 56,32 persen.
"Ada perbaikan sebenernya di sektor legislatif, jadi terima kasih dalam beberapa waktu belakangan sangat gencar kita minta gitu. Sekali lagi ini bukan masalah lapor melapor tapi masalah bukti komitmen dari legislatif," kata Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.