JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik Instruksi Jaksa Agung Nomor 003 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Instruksi tersebut mengharuskan aparat kejaksaan menyerahkan LHKPN kepada KPK.
"KPK menyambut positif Instruksi yang diterbitkan Jaksa Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Sabtu (30/3/2019).
Baca juga: Bestari Barus: Anggota Dewan Rata-rata Kesulitan Isi LHKPN
Menurut Febri, KPK berharap instruksi tersebut diikuti oleh seluruh jaksa. Hal tersebut akan sangat membantu meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pelaporan LHKPN.
Instruksi langsung Jaksa Agung dikirimkan ke para pejabat hingga kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, dan kepala cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pelaporan LHKPN Rendah, DPR Dinilai Sengaja Tutupi Iklim Korupsi
Dalam instruksi tersebut, Jaksa Agung meminta agar pejabat kejaksaan mengingatkan bawahannya untuk melapor menggunakan aplikasi LHKPN. Paling lambat, pelaporan hingga 31 Maret 2019.
Jaksa Agung juga meminta para pejabat kejaksaan memberikan contoh dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada bawahan.