Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehari Jelang Penutupan, Penyerahan LHKPN Anggota DPR Belum Sampai 50 Persen

Kompas.com - 30/03/2019, 17:16 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari menjelang penutupan waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tingkat kepatuhan anggota DPR belum sampai 50 persen. Hal yang sama juga terjadi pada tingkat kepatuhan anggota DPRD.

"KPK berharap penyelenggara negara yang wajib lapor memiliki kesadaran untuk menyampaikan LHKPN. Karena ini adalah kewajiban bersama untuk memberantas korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2019).

KPK menetapkan batas akhir penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2019. Menurut data KPK, Sabtu, hingga pukul 14.00, tingkat kepatuhan anggota DPR baru 44,88 persen.

Baca juga: Pelaporan LHKPN Rendah, DPR Dinilai Sengaja Tutupi Iklim Korupsi

DPR memiliki wajib lapor 557 orang. Baru 250 yang sudah melapor, sedangkan 307 lainnya belum menyerahkan LHKPN.

Sementara itu, untuk anggota DPRD, tingkat kepatuhannya hanya 45,24 persen. Terdapat 17,442 anggota DPRD yang wajib lapor, baru sebanyak 7,891 yang melapor. Sementara, 9,551 wajib lapor lainnya belum menyerahkan LHKPN.

Baca juga: KPK Sambut Baik Instruksi Jaksa Agung soal Kewajiban LHKPN

Sebagai bagian dan upaya memaksimalkan pencegahan korupsi, KPK menugaskan 38 orang pegawai di bagian pendaftaran LHKPN dan unit terkait agar bekerja di hari Sabtu dan Minggu ini. KPK membuka layanan pendaftaran dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Selain menerima pelapor, KPK juga dapat memandu konsutasi LHKPN melalui telepon di 198 atau 021- 25578300 ex 8389, atau 021-25578396.

"Mengisi dan memperbarui LHKPN sekarang jauh lebih mudah, tinggal membuka elhkpn.kpk.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah ada. Jika belum ada akun, dapat menghubungi bagian LHKPN atau administrasi LHKPN di instansi masing-masing," kata Febri.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Untuk anggota DPR masih ada 428 orang yang masih belum melaporkan LHKPN nya. Apakah ancaman untuk mengumumkan nama-nama pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebagai langkah jitu untuk mendorong pejabat negara termasuk anggota dewan segera membuat LHKPN? Untuk membahasnya sudah hadir di studio Direktur Monitoring dan Evaluasi Pusat Studi Hukum dan kebijakan PSHK, Ronald Rofiandri. Serta melalui sambungan satelit sudah terhubung dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. #LHKPN #AnggotaDPR #KepatuhanPenyelenggaraNegara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com