JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari menjelang penutupan waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tingkat kepatuhan anggota DPR belum sampai 50 persen. Hal yang sama juga terjadi pada tingkat kepatuhan anggota DPRD.
"KPK berharap penyelenggara negara yang wajib lapor memiliki kesadaran untuk menyampaikan LHKPN. Karena ini adalah kewajiban bersama untuk memberantas korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2019).
KPK menetapkan batas akhir penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2019. Menurut data KPK, Sabtu, hingga pukul 14.00, tingkat kepatuhan anggota DPR baru 44,88 persen.
Baca juga: Pelaporan LHKPN Rendah, DPR Dinilai Sengaja Tutupi Iklim Korupsi
DPR memiliki wajib lapor 557 orang. Baru 250 yang sudah melapor, sedangkan 307 lainnya belum menyerahkan LHKPN.
Sementara itu, untuk anggota DPRD, tingkat kepatuhannya hanya 45,24 persen. Terdapat 17,442 anggota DPRD yang wajib lapor, baru sebanyak 7,891 yang melapor. Sementara, 9,551 wajib lapor lainnya belum menyerahkan LHKPN.
Baca juga: KPK Sambut Baik Instruksi Jaksa Agung soal Kewajiban LHKPN
Sebagai bagian dan upaya memaksimalkan pencegahan korupsi, KPK menugaskan 38 orang pegawai di bagian pendaftaran LHKPN dan unit terkait agar bekerja di hari Sabtu dan Minggu ini. KPK membuka layanan pendaftaran dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Selain menerima pelapor, KPK juga dapat memandu konsutasi LHKPN melalui telepon di 198 atau 021- 25578300 ex 8389, atau 021-25578396.
"Mengisi dan memperbarui LHKPN sekarang jauh lebih mudah, tinggal membuka elhkpn.kpk.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah ada. Jika belum ada akun, dapat menghubungi bagian LHKPN atau administrasi LHKPN di instansi masing-masing," kata Febri.