Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desain Iklan Kampanye Media Massa Harus Dikoordinasikan dengan KPU

Kompas.com - 15/02/2019, 05:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media massa, baik media cetak, televisi, maupun radio.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, desain iklan dibuat oleh tim kampanye peserta pemilu, yang kemudian dikoordinasikan dengan KPU.

Hal ini untuk memastikan materi iklan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Desain harus dikoordinasikan dengan KPU, itu untuk memastikan bahwa materi dalam iklan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu usai rapat Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Wahyu memastikan, hal ini telah disepakati seluruh peserta pemilu. Hal-hal seperti isu sara, penghasutan, hingga penghinaan, dilarang dimuat dalam materi iklan kampanye.

Baca juga: Keterbatasan Dana, KPU Hanya Fasilitasi 3 Titik Iklan Kampanye Peserta Pemilu

Wahyu meminta para peserta pemilu untuk mematuhi komitmen bersama.

"Tadi ada komitmen brsama bahwa iklan yang difasilitasi maupun mandiri itu desain dan materinya dikomunikasi kan ke kpu, itu sudah ada keputusannya," ujar dia.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, KPU wajib memfasilitasi iklan kampanye untuk peserta pemilu sebanyak 10 titik per hari setiap platform media.

Namun, karena keterbatasan dana, KPU hanya akan memfasilitasi tiga titik iklan kampanye.

Baca juga: Masyarakat Harus Kritis dan Proaktif jika Ada Iklan Kampanye di Luar Jadwal

Atas kebijakan ini, KPU mempersilakan peserta pemilu melakukan iklan kampanye secara mandiri, maksimal 10 titik per hari di setiap platform media.

Artinya, peserta pemilu diperbolehkan iklan kampanye sebanyak 13 titik di 3 platform media setiap harinya, 3 titik difasilitasi KPU dan 10 titik lainnya iklan kampanye secara mandiri.

Fasilitasi iklan kampanye baru akan dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

Peserta pemilu yang akan difasilitasi iklan kampanye adalah pasangan capres-cawapres, partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com