JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal Oemar mengusulkan agar catatan atau penilaian tim ahli dalam pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat mengikat.
Pasalnya keempat anggota tim ahli tersebut ikut terlibat dalam proses seleksi 11 calon hakim MK di DPR.
"Kami minta catatan atau pandangan dari tim ahli harus mengikat," ujar Erwin kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
Tim ahli tersebut telah dilibatkan dalam uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim MK pada Rabu (6/2/2019) dan Kamis (7/2/2019).
Adapun empat anggota tim ahli yang turut memberikan penilaian adalah mantan hakim MK Harjono, Maruarar Siahaan dan Maria Farida Indrati serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej.
"Mereka kan sudah membuat penilaian selama seleksi," kata Erwin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menuturkan pihaknya akan meminta masukan atau penilaian dari tim ahli terkait pemilihan calon hakim MK sebelum Rapat Pleno pengambilan keputusan pada Selasa 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
"Catatan masing-masing mereka itu tidak diserahkan sama kami hari ini. Diserahkan nanti, ya sama-sama kita melakukan pengendapan," ujar Trimedya saat ditemui seusai Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: DPR Diminta Terbuka Dalam Rapat Pleno Pemilihan Calon Hakim MK
Seperti diketahui Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019 mendatang.