Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Siswa SMK Jadi Rujukan, Naskah Akademis RUU Permusikan Dipertanyakan

Kompas.com - 06/02/2019, 13:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menjadi polemik di kalangan masyarakat luas, khususnya kalangan musisi dalam beberapa hari terakhir.

Hal itu dikarenakan adanya beberapa bagian dalam RUU tersebut yang dinilai sebagai pasal karet. Salah satunya pada Pasal 5 yang disinyalir dapat menyasar musisi dan membatasi kebebasan berkreasi.

Belum selesai perkara pasal karet itu, muncul polemik baru. Polemik itu adalah ditemukannya penggunaan artikel tugas seni musik seorang siswa SMK yang diunggah di laman blog sebagai sumber Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang (NA RUU) Permusikan tersebut.

Sontak, para musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Nasional mempertanyakan naskah akademis itu.

Dalam diskusi antara para musisi dan anggota Komisi X DPR RI selaku pengusul RUU ini, Anang Hermansyah, di Jakarta, Senin (4/2/2019), musisi Rara Sekar mengajukan pertanyaan terkait hal itu.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Rara mempertanyakan apakah Anang sudah benar-benar membaca naskah akademis RUU Permusikan itu, mengingat masih ditemukannya sumber berbasis blogspot dalam bagian daftar pustaka internetnya.

Baca juga: Ketua DPR: Tidak Perlu Khawatirkan RUU Permusikan, Perjalanannya Masih Jauh

Anang Hermansyah Saat ditemui usai pertemuan dengan pegiat musik untuk membahas Draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).KOMPAS.com/IRA GITA Anang Hermansyah Saat ditemui usai pertemuan dengan pegiat musik untuk membahas Draft RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Namun, bukan jawaban lugas yang disampaikan Anang sebagai respon atas mantan personel Banda Neira yang kini berprofesi sebagai peneliti itu.

"Tadi jelas disampaikan badan ahli, beliau merumuskan juga masalah akademik itu dari data yang kami masukkan," ucap Anang.

"Salah satu yang paling luar biasa adalah masukan dari konferensi musik di Ambon. Dari sana ada 12 poin, itu bagian yang masuk sebagai sumber. Makanya teman-teman di sana merumuskan dari masukan itu," kata dia.

Sorakan pun diberikan oleh para peserta diskusi mendapati jawaban Anang yang tidak menyelesaikan masalah.

Dalam kesempatan itu, Anang menjelaskan naskah akademis tersebut belum bersifat final dan masih sangat mungkin untuk direvisi.

Masukan dari berbagai pihak pun sangat dibutuhkan untuk perwujudan calon undang-undang.

“Kalau kalian mau lihat silakan baca naskah akademis yang sudah tersebar. Kelihatan sekali di situ siapa saja yang dimintai pendapat untuk dijadikan masukan. Di situ disampaikan di ending pembicaraan bahwa ini masih gambaran yang bisa diserap badan keahlian. Makanya sifatnya naskah akademis itu butuh masukan, karena ini draft sementara," ucap Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com