Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg yang Tak Serahkan LHKPN Bisa Ditunda Pelantikannya

Kompas.com - 30/01/2019, 17:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, caleg pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.

"Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Pramono mengatakan, aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: KPK Disarankan Umumkan Nama Anggota DPR yang Belum Lapor LHKPN

Dalam aturan itu disebutkan bahwa, "Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur,"

Pramono menjelaskan, aturan itu sebelumnya telah disepakati oleh KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR.

Aturan wajib lapor LHKPN disepakati sebelum pelantikan lantaran berdasar hasil koordinasi KPK ditemukan bahwa tingmat ketaatan wakil rakyat terhadap LHKPN sangat rendah.

"Makanya dibikin mekanisme bagaimana mereka mengisi itu ketika proses pencalonan berlangsung," ujar Pramono.

Baca juga: KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik sikap para aktor politik yang terkadang tak menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh.

Hal itu salah satunya ditunjukan dengan rendahnya anggota DPR yang menyerahkan LHKPN.

Ia pun menyinggung sejumlah DPRD provinsi yang sama sekali tak menyampaikan laporan harta kekayaannya di tahun 2018. Berdasarkan data KPK, DPRD provinsi itu adalah DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

"DKI Jakarta tak satupun lapor LHKPN, jangan dipilih lagi orang-orang itu. Dua, Lampung, tak satu orang pun lapor LHKPN, enggak usah dipilih lagi. Ketiga, Sulawesi Tengah, keempat, Sulawesi Utara. Mereka ini nol enggak ada satu pun," kata Laode dalam diskusi Peluncuran Corruption Perceptions Index 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com