Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhan: Ba'asyir Harus Berjanji Tidak Ajak Orang Lain Melawan Negara

Kompas.com - 23/01/2019, 15:29 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi sejumlah syarat jika ingin dibebaskan.

Salah satu syarat, meurut Ryamizard, Ba'asyir harus berjanji untuk tidak menyebarkan pemikiran atau paham dengan tujuan mengajak orang lain melawan negara.

"Kalau dia memang harus berjanji, ada perjanjian dong. Tidak menyebarkan macam-macam seperti dulu mengajak orang berbuat melawan negara dan lain-lain. Ada syarat juga, nggak bebas begitu saja," ujar Ryamizard saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Rapat dengan Menkumham, Komisi III Akan Bahas Polemik Pembebasan Baasyir

Selain itu, lanjut Ryamizard, Ba'asyir juga harus menyatakan ikrar pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Ryamizard juga meminta Ba'asyir menyatakan setia pada ideologi negara, Pancasila.

"Itu salah satu persyaratan jadi warga negara ya begitu. Ya harus," kata Ryamizard.

Baca juga: Anggota Komisi III Sepakat dengan Pemerintah soal Pembebasan Baasyir

Mantan Kepala Staf TNI AD (Kasad) itu mengatakan, pemerintah telah bersikap toleran dengan mewacanakan pembebasan Ba'asyir dengan pertimbangan aspek kemanusiaan.

Oleh sebab itu, kata Ryamizard, sudah selayaknya Ba'asyir memenuhi syarat pembebasan sebagai bentuk timbal balik terhadap negara.

"Kami kan sudah toleran. Dia sudah tua, sudah lama di penjara. Dengan rasa kemanusiaan presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya," tutur Ryamizard.

Baca juga: Ponpes Al Mukmin Ngruki Sangat Kecewa Pemerintah Batal Bebaskan Baasyir

"Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya. Itu kan harus ada timbal balik dong. Timbal balik kan bukan untuk presiden, untuk negara ini," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut Wiranto, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Baca juga: Merunut Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Polemiknya...

Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Ba'asyir.

Meski demikian, menurut Wiranto, pembebasan Ba'asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum, dan lain sebagainya.

"Presiden tidak grusa-grusu, serta-merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu, Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu," katanya.

Kompas TV Jelang pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, penjagaan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, diperketat. Lapas tidak mengizinkan para napi, dikunjungi oleh siapa pun, selain dari pihak keluarga. Penjagaan ketat terlihat di kompleks Lapas dan Rutan Gunung Sindur, satu persatu pengunjung yang datang, harus menjalani pemeriksaan awal, terlebih dahulu di pintu gerbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com