JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir harus memenuhi sejumlah syarat jika ingin dibebaskan.
Salah satu syarat, meurut Ryamizard, Ba'asyir harus berjanji untuk tidak menyebarkan pemikiran atau paham dengan tujuan mengajak orang lain melawan negara.
"Kalau dia memang harus berjanji, ada perjanjian dong. Tidak menyebarkan macam-macam seperti dulu mengajak orang berbuat melawan negara dan lain-lain. Ada syarat juga, nggak bebas begitu saja," ujar Ryamizard saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Rapat dengan Menkumham, Komisi III Akan Bahas Polemik Pembebasan Baasyir
Selain itu, lanjut Ryamizard, Ba'asyir juga harus menyatakan ikrar pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Syarat tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Ryamizard juga meminta Ba'asyir menyatakan setia pada ideologi negara, Pancasila.
"Itu salah satu persyaratan jadi warga negara ya begitu. Ya harus," kata Ryamizard.
Baca juga: Anggota Komisi III Sepakat dengan Pemerintah soal Pembebasan Baasyir
Mantan Kepala Staf TNI AD (Kasad) itu mengatakan, pemerintah telah bersikap toleran dengan mewacanakan pembebasan Ba'asyir dengan pertimbangan aspek kemanusiaan.
Oleh sebab itu, kata Ryamizard, sudah selayaknya Ba'asyir memenuhi syarat pembebasan sebagai bentuk timbal balik terhadap negara.
"Kami kan sudah toleran. Dia sudah tua, sudah lama di penjara. Dengan rasa kemanusiaan presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya," tutur Ryamizard.
Baca juga: Ponpes Al Mukmin Ngruki Sangat Kecewa Pemerintah Batal Bebaskan Baasyir
"Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya. Itu kan harus ada timbal balik dong. Timbal balik kan bukan untuk presiden, untuk negara ini," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut Wiranto, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.
Baca juga: Merunut Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Polemiknya...
Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Ba'asyir.
Meski demikian, menurut Wiranto, pembebasan Ba'asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum, dan lain sebagainya.
"Presiden tidak grusa-grusu, serta-merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu, Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu," katanya.