Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Mundur Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Kompas.com - 23/01/2019, 11:43 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menimbulkan polemik. Hingga kini, masih belum jelas apakah Ba'asyir akan benar-benar segera bebas dari jeruji besi.

Polemik ini bermula dari pernyataan penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.

Pada Jumat (18/1/2019) lalu, Yusril mengirim siaran pers kepada wartawan yang berjudul 'Yusril Berhasil Yakinkan Jokowi untuk Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir'.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat

"Abu Bakar Ba'asyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," tulis Yusril dalam siaran persnya.

Menurut Yusril, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

Baasyir sendiri, lanjut Yusril, meminta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.

Baca juga: Cerita Yusril di Balik Keputusan Presiden Jokowi Bebaskan Abubakar Baasyir

Pada hari itu juga, wartawan mengkonfirmasi pernyataan Yusril kepada Presiden Joko Widodo di sela-sela kunjungan kerjanya di Garut. Jokowi membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan Ba'asyir.

Menurut Jokowi, Baasyir dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Sebab, pimpinan dan pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu sudah berusia 81 tahun dan sudah sakit-sakitan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya beliau kan sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi usai meninjau pondok pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018) siang.

Baca juga: Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan sejumlah pakar hukum, termasuk penasihat hukum pribadinya Yusril Ihza Mahendra. Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujarnya.

Polemik

Keputusan Jokowi membebaskan Ba'asyir menimbulkan polemik. Dari sisi hukum, keputusan ini mendapat kritik dari sejumlah pengamat dan pakar.

Baca juga: ICJR Pertanyakan Skema Pembebasan Abu Bakar Baasyir oleh Jokowi

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Indonesia tidak mengenal pembebasan tanpa syarat seperti yang dilakukan pemerintah terhadap Ba'asyir. Meski tidak mengenal pembebasan tanpa syarat, Fickar mengatakan, Indonesia memiliki grasi.

"Menurut saya, hal ini (pembebasan tanpa syarat) hanya bisa terjadi di negara kerajaan sebagai pengampunan dari raja (di negara demokrasi namanya grasi)," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/1/2019).

Namun, dalam konteks pembebasan Ba'asyir, hal itu bukanlah grasi karena tidak ada permintaan dari Ba'asyir.

Baca juga: Pakar Hukum: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Berlandaskan Hukum

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com