JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton mengakui pernah ada pembicaraan uang dengan pejabat Sinarmas. Namun, menurut Borak, pembicaraan itu hanya sebagai guyonan.
Hal itu dikatakan Borak saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/1/2019). Borak bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan pejabat perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sinarmas.
"Tidak ada permintaan, itu cuma guyonan Pak Punding saja," ujar Borak kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kunjungan ke Kantor Sinarmas, 12 Anggota DPRD Kalteng Diberi Rp 1 Juta
Borak mengakui, saat itu dia meminta agar Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, datang ke ruang Komisi B DPRD Kalteng.
Menurut Borak, dalam pertemuan, anggota Komisi B Punding Bangkan tiba-tiba mengucap permintaan uang uang Rp 300 juta kepada Teguh Dudy. Borak mengaku menimpali juga ucapan tersebut.
Namun, menurut Borak, pembicaraan soal uang itu hanya bercanda.
"Pak Punding sambil ketawa bilang, Rp 300 juta buat saya sendiri. Saya bilang Rp 20 juta aja per orang cukup," kata Borak.
Baca juga: Dalam Dakwaan Tiga Pejabat Sinarmas, Jaksa Sebut Peran Petinggi PT SMART
Dalam kasus ini, ketiganya pejabat Sinarmas didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.
Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Pejabat Sinarmas Gunakan Kata Sandi Alquran
Satu terdakwa lainnya yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.