Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungan ke Kantor Sinarmas, 12 Anggota DPRD Kalteng Diberi Rp 1 Juta

Kompas.com - 16/01/2019, 13:23 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, pernah melakukan kunjungan kerja ke kantor Sinarmas di Gedung Sinarmas Land, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2018.

Seusai kunjungan, masing-masing legislator itu diberikan amplop berisi uang Rp 1 juta oleh pihak perusahaan.

Hal itu dikatakan enam anggota DPRD Kalteng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1/2019). Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan pejabat di perusahaan perkebunan sawit milik Sinarmas.

"Waktu itu saya menolak. Tapi katanya tidak bermasalah, karena diberikan dengan niat yang baik. Diberikannya juga di depan pintu, tidak diam-diam," kata anggota DPRD Kalteng Punding Bangkan.

Baca juga: Anggota DPRD Kalteng Akui Ada Pengaduan Pencemaran Limbah Anak Usaha Sinarmas

Menurut Punding, saat itu pihak Sinarmas yang memberikan amplop mengatakan bahwa uang tersebut sebagai uang konsumsi. Punding mengatakan, uang tersebut diterima oleh semua anggota dan staf DPRD yang hadir.

Penerimaan itu juga diakui saksi lainnya, yakni Anggoro, Putri Noor Nurhajah, Edy Rosada dan Arisavanah.

Awalnya, anggota DPRD mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Pencemaran itu salah satunya diduga dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Baca juga: Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng

Atas pemberitaan itu, Komisi B DPRD Kalteng sepakat untuk melakukan kunjungan kerja guna mengecek kebenaran berita tersebut. Sebanyak 12 anggota dewan kemudian ke Jakarta dan mendatangi kantor PT BAP yang merupakan anak usaha Sinarmas.

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Dugaan Suap DPRD Kalteng Menyerahkan Diri ke KPK

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

Kompas TV Untuk sementara, tumpukan limbah medis diberi garis polisi, karena berisi alat bekas pakai yang sarat penyakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com