Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap para penyelenggara negara wajib lapor bisa menyampaikan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama tahun 2018 di pelaporan 2019 ini.
"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," kata Febri.
Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaannya.
"Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," ujar Febri.
Febri menyarankan, penyelenggara negara yang kesulitan mengurus LHKPN-nya bisa mendatangi KPK, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.
"Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.