JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD yang disiplin dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penghargaan diberikan dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Ke-enam Pemda dan dua DPRD dinilai berhasil memenuhi empat kriteria akumulatif yang ditetapkan panitia.
Ke-empat kriteria tersebut adalah jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, dan jumlah wajib lapor daring.
Baca juga: Pimpinan KPK: OTT Meningkat, tetapi Indeks Persepsi Korupsi Stagnan
Pemda yang meraih penghargaan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara dua DPRD yakni, DPRD Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Penghargaan diberikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerima penghargaan menyatakan, apa yang diterimanya merupakan bagian dari komitmen integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah dalam hal tranparansi.
"Ini yang diterapkan oleh ASN kami yang berkomitmen antikorupsi dengan melaporkan harta kekayaanya yang tidak hanya dilakukan oleh pejabat eselon dua, tapi sampai eselon empat," kata Ganjar saat ditemui usai menerima penghargaan.
Sebagai pemimpin, lanjut Ganjar, ia mendorong ASN-nya disiplin terkait kewajiban untuk transparan dalam hal harta kekayaan.
Pemprov Jawa Tengah, kata Ganjar, sebelumnya juga meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai badan publik pemerintah provinsi kualifikasi informatif dengan nilai terbaik satu bulan yang lalu.
Baca juga: Cegah Korupsi Korporasi, KPK Luncurkan Buku Panduan Pencegahan
"Sebenarnya itu berkolerasi, jadi keterbukaan informasi publik adalah bagian dari kita yang mau transparan secara individu, terutama dalam hal laporan harta kekayaan," katanya.
Lebih jauh, tutur Ganjar, korelasi antara keterbukaan informasi dan LHKPN nantinya akan berbuntut pada pengelolaan gratifikasi.
Jadi, ASN akan diuji apakah ia menerima gratifikasi atau tidak melalui LHKPN dan catatan lainnya. "Itu yang akan menunjukkan pemerintahan yang bersih," ucapnya.