Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disiplin Lapor LHKPN, 6 Pemda dan 2 DPRD Dapat Penghargaan dari KPK

Kompas.com - 05/12/2018, 20:14 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD yang disiplin dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Penghargaan diberikan dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Ke-enam Pemda dan dua DPRD dinilai berhasil memenuhi empat kriteria akumulatif yang ditetapkan panitia.

Ke-empat kriteria tersebut adalah jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, dan jumlah wajib lapor daring.

Baca juga: Pimpinan KPK: OTT Meningkat, tetapi Indeks Persepsi Korupsi Stagnan

Pemda yang meraih penghargaan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bone, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sementara dua DPRD yakni, DPRD Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Penghargaan diberikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerima penghargaan menyatakan, apa yang diterimanya merupakan bagian dari komitmen integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Tengah dalam hal tranparansi.

"Ini yang diterapkan oleh ASN kami yang berkomitmen antikorupsi dengan melaporkan harta kekayaanya yang tidak hanya dilakukan oleh pejabat eselon dua, tapi sampai eselon empat," kata Ganjar saat ditemui usai menerima penghargaan.

Sebagai pemimpin, lanjut Ganjar, ia mendorong ASN-nya disiplin terkait kewajiban untuk transparan dalam hal harta kekayaan.

Pemprov Jawa Tengah, kata Ganjar, sebelumnya juga meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai badan publik pemerintah provinsi kualifikasi informatif dengan nilai terbaik satu bulan yang lalu.

Baca juga: Cegah Korupsi Korporasi, KPK Luncurkan Buku Panduan Pencegahan

"Sebenarnya itu berkolerasi, jadi keterbukaan informasi publik adalah bagian dari kita yang mau transparan secara individu, terutama dalam hal laporan harta kekayaan," katanya.

Lebih jauh, tutur Ganjar, korelasi antara keterbukaan informasi dan LHKPN nantinya akan berbuntut pada pengelolaan gratifikasi.

Jadi, ASN akan diuji apakah ia menerima gratifikasi atau tidak melalui LHKPN dan catatan lainnya. "Itu yang akan menunjukkan pemerintahan yang bersih," ucapnya.

Kompas TV Di hari kedua rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti soal peran media digital, dalam pemberantasan korupsi.<br /> Media digital, termasuk media sosial, dinilai punya peran penting untuk mengampanyekan gerakan melawan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com