JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), salah satu dokumen persyaratan pencalonan.
Lantaran sempitnya waktu perbaikan kelengkapan dokumen pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Ma'ruf untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPU.
"Tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima juga dari Ma'ruf Amin," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Baca juga: KPU Tegaskan Tes Kesehatan Syarat Penting dalam Sahkan Capres-Cawapres
Selain itu, Ma'ruf juga belum menyerahkan sertifikat honoris causa.
"Pak Ma'ruf Amin belum menyerahkan kalau dia ingin namanya disebut doktor honoris causa, sertifikat honoris causa-nya belum diserahkan ke kami," jelas Ilham.
Sementara itu, bakal calon presiden (capres) pasangan Ma'ruf, Joko Widodo, tak ada perbaikan atau kekurangan dalam melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.
Baca juga: Rumah Cemara Resmi Jadi Media Center Koalisi Pengusung Jokowi-Maruf
"Jokowi tak ada (kekurangan berkas)," terangnya.
Sebelumnya, KPU telah merampungkan verifikasi berkas pencalonan bakal capres dan cawapres.
Rencananya, berita acara hasil verifikasi berkas tersebut akan diserahkan ke liaison officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon (paslon) hari ini, Rabu.
Baca juga: IDI: Pemeriksaan Kesehatan Bakal Capres-Cawapres Sesuai Standar KPU
Jika ada persyaratan dokumen yang belum dilengkapi, maka bakal capres dan cawapres akan diberikan kesempatan untuk melengkapinya selama kurun waktu 18-20 Agustus 2018.