Keputusan Bawaslu dikritik karena dianggap menguntungkan kepentingan seorang OSO. Sementara, pihak OSO sendiri juga tidak kunjung puas dengan kelonggaran ini.
Tim Kuasa Hukum OSO menyatakan keberatan atas keputusan Bawaslu. Menurut mereka, Bawaslu tidak sepenuhnya mengakomodir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pencalonan OSO.
Sebab pada akhirnya OSO tetap diminta mengundurkan diri.
"Putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga," kata Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir usai pembacaan putusan Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.
"Kami agak keberatan masih ada (syarat) surat pengunduran diri itu," sambungnya.
Herman berpatokan dengan putusan PTUN yang dimenangkan OSO. Herman mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN tidak menyertakan surat pengunduran diri dari pengurus parpol.
Putusan tersebut hanya memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Keberatan OSO Tetap Diminta Mundur dari Ketua Umum Hanura
Menurut Herman, sifat putusan PTUN adalah final dan mengikat. Kekuatan putusannya juga setara dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Undang-Undang.
Syarat penyerahan surat pengunduran diri satu hari sebelum penetapan anggota DPD terpilih, kata dia, hanya memperpanjang waktu permintaan pengunduran diri OSO dari pengurus parpol.
"Kalau Bawaslu sebut harus mundur sehari sebelum surat penetapan jika terpilih saya kira itu hanya memperpanjang waktu saja," ujar Herman.
KPU lagi-lagi berada pada posisi terjepit. Meski ada putusan MK, KPU tetap harus mengikuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu.
Baca juga: Sikap KPU soal OSO Akan Dibahas dalam Rapat Pleno
KPU diberi waktu tiga hari untuk memasukan nama OSO ke dalam DCT. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan sikap saat ini juga.
KPU akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan sikap atas keputusan Bawaslu ini.
"Dalam tiga hari nanti kita akan putuskan," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.