Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Konsultasi ke OSO soal Pengunduran Diri sebagai Ketum Hanura

Kompas.com - 09/01/2019, 18:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) belum akan mengambil langkah apapun pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan soal pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mereka baru akan bersikap, setelah berkonsultasi langsung dengan OSO.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Tetapi, jika OSO terpilih, ia harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol, satu hari sebelum penetapan calon DPD terpilih.

"Kami pertama harus konsultasi lagi ke Pak OSO, bagaimana sikap dia, apakah dia mau menerima atau tidak tentang putusan Bawaslu ini," kata Kuasa Hukum OSO, Herman Abdul Kadir, usai pembacaan putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD

Menurut Herman, sebelumnya OSO bersikeras tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. OSO juga berpandangan, seharusnya namanya masuk di daftar calon anggota DPD Pemilu 2019.

OSO menganggap, putusan MK yang melarang pengurus parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD, tidak bisa diberlakukan terhadap dirinya. Sebab, nama OSO tercatat masuk ke daftar calon sementara (DCS) anggota DPD.

Namun demikian, dengan adanya putusan Bawaslu, tim kuasa hukum belum dapat memastikan sikap yang akan diambil OSO.

"Saya tanya Pak OSO mau menyerahkan surat pengunduran diri tidak," ujar Herman.

Baca juga: Putusan Bawaslu: OSO Harus Mundur dari Parpol jika Terpilih Jadi Anggota DPD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum Partai Hanura.

Baca juga: Kuasa Hukum Keberatan OSO Tetap Diminta Mundur dari Ketua Umum Hanura

OSO diminta mundur dari kepengurusan partai hingga hingga Jumat (21/12/2018). Surat ini dijadikan syarat pencalonan diri yang bersangkutan sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Atas keputusan tersebut, pelapor menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com