Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Meikarta, KPK Temukan Dugaan Pembiayaan Wisata Luar Negeri untuk Anggota DPRD

Kompas.com - 08/01/2019, 19:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pembiayaan wisata luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga mereka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Sedang terus kami dalami keterkaitan antara pembiayaan beberapa anggota DPRD Bekasi dan keluarga untuk liburan ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Rabu Besok, Aher Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta

Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sejauh ini, penyerahan uang yang diterima KPK sekitar Rp 100 juta.

"Karena itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK," ujar Febri.

KPK sebelumnya menemukan indikasi perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Salah satu indikasinya, lokasi peruntukan proyek saat ini yang tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek seluas 500 hektar tersebut.

Febri mengatakan, apabila situasi itu dipaksakan, akan melanggar aturan tata ruang.

Oleh karena itu, dia mendorong adanya dugaan pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong perubahan aturan tata ruang tersebut.

Baca juga: Alasan Heryawan Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Meikarta

"Kami dalami bagaimana proses pembahasan rencana detil tata ruang, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," kata Febri.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com