JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pada saat penyelenggaraan debat pilpres, pendukung capres-cawapres diperbolehkan membawa atribut kampanye.
Namun demikian, tak semua atribut bisa dibawa. KPU akan mengatur perihal atribut yang boleh dan tidak boleh dibawa pendukung pada saat gelaran debat.
"Tentu saja boleh menggunakan atribut kampanye, tapi tetap kita atur. Masa mau bawa spanduk? Kan juga menganggu. Nanti akan kita atur lebih detail yang boleh apa, yang tidak merusak suasana," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Bantah Minta Daftar Pertanyaan Diberi Sepekan Sebelum Debat
Menurut Wahyu, debat adalah bagian dari metode kampanye. Dalam kampanye, diperkenankan untuk membawa atribut.
Untuk itu, tidak mungkin jika KPU melarang pendukung membawa atribut kampanye. Lagipula, jika tak ada atribut, debat akan terkesan sepi.
Namun demikian, supaya suasana debat tetap kondusif, KPU akan menempatkan pendukung paslon yang bertindak sebagai 'tim hore' di luar ruangan debat.
KPU hanya mengizinkan 100 orang pendukung dari masing-masing paslon untuk masuk ke ruangan debat. Mereka dimungkinkan adalah elite parpol dan tim kampanye inti.
"Jadi tempatnya itu kita atur. Tim hore-hore itu diluar, yang di dalam tim kampanye," ujar Wahyu.
Baca juga: Begini Aturan Main Debat Perdana Pilpres
Wahyu menambahkan, pihaknya ingin membuat aturan main debat sedemikian rupa, supaya debat menjadi media yang benar-benar mengedukasi masyarakat.
Debat perdana Pilpres 2019 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis, 17 Januari 2019. Tema yang diangkat adalah hukum, HAM, terorisme dan korupsi.
Peserta debat pertama adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.