Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samin Tan Mengaku Tak Pernah Beri Imbalan ke Eni Maulani Saragih

Kompas.com - 02/01/2019, 16:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, mengaku tak pernah memberikan atau menjanjikan imbalan berupa uang atau hadiah kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai balasan bantuan Eni.

Bantuan yang dimaksud adalah mempertemukan anak perusahaannya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas persoalan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hal itu disampaikan Samin Tan menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2018).

"Terkait dengan bantuan-bantuan yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi, ada enggak timbal-balik dari saksi ke terdakwa?" tanya jaksa KPK.

"Kalau yang dimaksudkan adalah uang atau berupa hadiah, enggak," jawab Samin Tan.

Baca juga: Saksi Mengaku Tak Tahu Tas Berisi Uang Rp 1 Miliar yang Diserahkan kepada Eni Maulani

Jaksa KPK pun menyinggung apakah ada uang yang diberikan ke Eni dalam bentuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Samin Tan kembali membantahnya.

"Enggak. Enggak pernah sama sekali," ujar dia.

Mendengar jawaban Samin Tan, jaksa menyinggung tiga percakapan Whatsapp antara Eni dan Samin Tan. Pesan pertama tertanggal 14 Mei 2018.

"Ini yang saya tanyakan, (kalimat) 'Nenie (Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Nenie Afwani) sudah saya pesan sesuai diskusi kita kemarin', apa maksudnya itu?" tanya jaksa KPK.

"Seingat saya, setelah pertemuan pertama itu kan saya serahkan (dokumen) kronologinya, setelah itu kan Bu Eni minta banyak sekali dokumen. Nah jadi ini salah satu (pesan) daripada permintaan Bu Eni terkait dokumen. Karena yang meng-handle dokumen itu kelompoknya Bu Nenie," jawab Samin Tan.

Kemudian, jaksa KPK menyinggung pesan Eni tertanggal 3 Juni 2018 yang pada intinya Eni berterima kasih kepada Samin Tan atas bantuan uang senilai Rp 4 miliar melalui Nenie.

Dalam pesan itu, kata jaksa, Nenie juga berjanji akan menuntaskan persoalan anak perusahaan Samin Tan dan Kementerian ESDM di DPR.

"Pesan itu pertama kali saya lihat waktu saya diperiksa di KPK. Saya tidak pernah merasa menerima WA ini, makanya enggak pernah saya jawab tuh. Karena saya enggak menerima," kata Samin Tan.

"Atau tidak dibaca?" tanya jaksa KPK lagi.

"Setahu saya tidak pernah menerima," balas Samin Tan.

Terakhir, jaksa KPK membahas pesan Whatsapp Eni tertanggal 5 Juni 2018 yang isinya berisi permintaan tambahan dana untuk kepentingan pilkada.

"Ini tidak pernah diperlihatkan waktu pemeriksaan. Saya enggak ingat. Mungkin saja saya terima tapi saya enggak ingat," jawab Samin Tan.

Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni.

Baca juga: Samin Tan Mengaku Kenal Eni Maulani Lewat Marcus Mekeng

Dalam surat dakwaan, salah satu sumber penerimaan gratifikasi Eni berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar.

Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

Menurut jaksa, Eni kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Kompas TV Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1, Johannes B Kotjo divonis dua tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br /> <br /> Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ini dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 4,7 Miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.<br /> <br /> Suap kepada Eni Maulani Saragih diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau 1. Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menerima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com