JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan tentang pemborgolan bagi para tahanan yang keluar dari rumah tahanan mulai 2019.
Penerapan kebijakan ini sudah terlihat pada hari ini, Rabu (2/1/2019).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi terlihat mendatangi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dengan kedua tangan diborgol.
Kedatangannya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Dalam kasus ini, Cecep juga berstatus tersangka yang telah ditahan KPK.
Selain Cecep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Tubagus Cepy Septhiady dalam kasus yang sama. Hal yang sama juga diterapkan kepada Tubagus, yang tangannya juga diborgol.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK dengan pemborgolan.
“Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata Febri, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Pemborgolan dilakukan terhadap tahanan baik saat persiapan persidangan maupun dari rutan ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Sementara, Tubagus Cepy Sethiady merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.