Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Jalan Panjang Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Kompas.com - 30/12/2018, 08:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuai cerita panjang dan polemik.

Cerita dimulai saat tahap penetapan calon legislatif, 20 September 2018, ketika itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Artinya, OSO dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.

KPU berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Melalui putusan tersebut, dinyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Dasar putusan tersebut kemudian digunakan oleh KPU untuk memperbarui PKPU nomor 14 tahun 2018 menjadi PKPU nomor 26 tahun 2018. KPU menambahkan frasa "pengurus partai politik" sebagai pihak yang tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon Tetap, OSO Gugat Keputusan KPU

Jika pun pengurus partai politik ingin maju sebagai caleg, maka syaratnya adalah mundur dari jabatan pengurus dan menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU.

Namun demikian, sebelum akhirnya tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD, KPU sempat memasukan nama OSO dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Kala itu, MK belum selesai melakukan uji materi, dan belum ada putusan mengenai larangan pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga PTUN

Atas dasar hal itu, OSO bersama kuasa hukumnya lantas mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, melalui sidang sengketa, permohonan OSO ditolak, dan Bawaslu tetap menyatakan pengusaha itu tidak dapat maju sebagai anggota DPD lantaran peraturan tersebut telah ditegaskan melalui putusan MK.

Tak puas terhadap putusan Bawaslu, OSO kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pertemuan Kuasa Hukum OSO dan KPUKompas.com/Fitria Chusna Farisa Pertemuan Kuasa Hukum OSO dan KPU
MA ternyata mengabulkan sebagian gugatan OSO. Menurut MA, putusan MK tidak berlaku surut.

Baca juga: OSO Diminta Terima Putusan soal DCT agar Tak Memberatkan KPU

Dalam pandangan OSO dan tim kuasa hukum, namanya berhak masuk dalam DCT, lantaran sebelumnya sudah masuk dalam DCS. Tidak bisa kemudian KPU tak memasukan namanya ke DCT lantaran hal itu sama dengan memberlakukan putusan MK secara surut.

Sementara itu, KPU mengklaim, tahap pencalonan tidak berhenti di DCS, melainkan hingga penetapan DCT. Oleh karenanya, bisa saja KPU tak tetapkan OSO dalam DCT meskipun yang bersangkutan sempat masuk dalam DCS.

Halaman:



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com