Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Jalan Panjang Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Kompas.com - 30/12/2018, 08:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuai cerita panjang dan polemik.

Cerita dimulai saat tahap penetapan calon legislatif, 20 September 2018, ketika itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Artinya, OSO dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.

KPU berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Melalui putusan tersebut, dinyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Dasar putusan tersebut kemudian digunakan oleh KPU untuk memperbarui PKPU nomor 14 tahun 2018 menjadi PKPU nomor 26 tahun 2018. KPU menambahkan frasa "pengurus partai politik" sebagai pihak yang tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon Tetap, OSO Gugat Keputusan KPU

Jika pun pengurus partai politik ingin maju sebagai caleg, maka syaratnya adalah mundur dari jabatan pengurus dan menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU.

Namun demikian, sebelum akhirnya tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD, KPU sempat memasukan nama OSO dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Kala itu, MK belum selesai melakukan uji materi, dan belum ada putusan mengenai larangan pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga PTUN

Atas dasar hal itu, OSO bersama kuasa hukumnya lantas mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, melalui sidang sengketa, permohonan OSO ditolak, dan Bawaslu tetap menyatakan pengusaha itu tidak dapat maju sebagai anggota DPD lantaran peraturan tersebut telah ditegaskan melalui putusan MK.

Tak puas terhadap putusan Bawaslu, OSO kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pertemuan Kuasa Hukum OSO dan KPUKompas.com/Fitria Chusna Farisa Pertemuan Kuasa Hukum OSO dan KPU
MA ternyata mengabulkan sebagian gugatan OSO. Menurut MA, putusan MK tidak berlaku surut.

Baca juga: OSO Diminta Terima Putusan soal DCT agar Tak Memberatkan KPU

Dalam pandangan OSO dan tim kuasa hukum, namanya berhak masuk dalam DCT, lantaran sebelumnya sudah masuk dalam DCS. Tidak bisa kemudian KPU tak memasukan namanya ke DCT lantaran hal itu sama dengan memberlakukan putusan MK secara surut.

Sementara itu, KPU mengklaim, tahap pencalonan tidak berhenti di DCS, melainkan hingga penetapan DCT. Oleh karenanya, bisa saja KPU tak tetapkan OSO dalam DCT meskipun yang bersangkutan sempat masuk dalam DCS.

Selanjutnya, PTUN juga mengabulkan gugatan OSO. Melalui putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/, PTUN memerintahkan KPU untuk membatalkan surat keputusan (SK) DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO di dalamnya.

Majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK DCT baru yang mencantumkan nama OSO di dalamnya.

KPU bertemu sejumlah ahli hukum

Atas tiga putusan lembaga peradilan tersebut, KPU mengalami dilema. Di satu sisi, KPU harus mematuhi putusan MK yang menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Namun, di sisi lain, ada putusan MA. Muncul pula putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD.

Tak ingin terburu-buru dan salah langkah, KPU lantas menggelar audiensi dengan sejumlah pihak, mulai dari MK hingga ahli hukum tata negara.

Berikut beberapa pihak yang menyampaikan pandangan dan saran mereka melalui audiensi dengan KPU:

1. Sejumlah ahli hukum tata negara yang dipimpin oleh pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari

Para ahli mendatangi kantor KPU Rabu (14/11/2018) berdasar permintaan KPU.

Mereka menyarankan KPU untuk menjalankan putusan MK yang melarang anggota partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Menurut Feri, putusan dari hasil uji materi MK dapat dikatakan sesuai dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jika dalam hal ini KPU tak jalankan putusan MK, maka mereka bisa disebut mengabaikan UUD.

Putusan MK, juga bersifat final dan mengikat, yang berati berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia.

2. MK diwakili oleh Hakim I Dewa Gede Palguna

Audiensi itu digelar di gedung MK, Kamis (22/11/2018), pasca KPU melayangkan permohonan.

Dalam pandangannya, Palguna memberi penegasan ke KPU bahwa putusan MK setara dengan Undang-Undang. Sehingga, semua lembaga dan warga negara, wajib untuk mematuhinya.

Palguna juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak putusan itu dibacakan. Putusan mengenai syarat pencalonan anggota DPD sendiri dibacakan pada 23 Juli 2018. Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD.

3. Ahli hukum tata negara dan LSM yang diwakili Feri Amsari dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini

Para ahli hukum berinisiatif mendatangi kantor KPU, Kamis (27/11/2018).

Feri menyarankan KPU untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019.

Kader Partai Hanura melakukan aksi dorong dengan pihak keamanan saat unjuk rasa di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (20/12). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk bertemu langsung dengan Komisioner KPU guna menyampaikan tuntutannya, agar nama ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) segera dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Umum 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
MUHAMMAD ADIMAJA Kader Partai Hanura melakukan aksi dorong dengan pihak keamanan saat unjuk rasa di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (20/12). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk bertemu langsung dengan Komisioner KPU guna menyampaikan tuntutannya, agar nama ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) segera dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Umum 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Feri juga menyarankan KPU mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga ke MK terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Langkah tersebut bisa diambil KPU jika OSO tidak mau menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik.

Sementara itu, Titi Anggraini meminta OSO berkonsentrasi mengurus partainya.

Titi mengatakan, tantangan partai politik dalam Pemilu 2019 berat, lantaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen naik menjadi 4 persen. Ada baiknya, pimpinan partai politik berkonsentrasi mengelola partainya supaya bisa melewati ambang batas parlemen.

4. Tim Kuasa Hukum OSO yang diwakili Diwakili oleh Gugum Ridho Putra dan Dodi Abdul Kadir

Mereka berinisiatif mendatangi kantor KPU, Jumat (30/11/2018).

Kepada KPU mereka menyampaikan pandangan bahwa tak ada pertentangan antara putusan MK, MA, dan PTUN.

Putusan MK dan MA, kata Gugum, substansinya sama, yaitu melarang anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Tetapi, dalam pandangan MA, penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan pada Pemilu 2019.

Sebab, putusan MK mengenai aturan itu muncul di tengah-tengah tahapan pencalonan anggota DPD.

Nama OSO, sebelumnya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD Pemilu 2019. Dalam pandangan kuasa hukum OSO, tidak bisa kemudian yang bersangkutan tidak dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

5. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

Mahfud bersama 7 pakar hukum mendatangi kantor KPU, Senin (3/12/2018).

Ia menyarankan KPU untuk mengambil keputusan yang paling dekat dengan konstitusi dalam hal syarat pencalonan anggota DPD. Sebab, menurut Mahfud, induk dari semua hukum di Indonesia adalah konstitusi.

Selain itu, Mahfud juga menyarankan KPU untuk mengambil keputusan secara independen. Keputusan tersebut nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan, supaya tidak mengganggu jalannya konstitusi.

6. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan

Ia mendatangi kantor KPU bersamaan dengan Mahfud dan APHTN-HAN.

Bagir menyarankan KPU untuk mempertimbangkan sejumlah risiko sebelum mengambil keputusan soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Risiko-risiko yang dimaksud, kata Bagir, bukan hanya risiko hukum, tetapi juga risiko sosial, hingga politik.

Sikap KPU dan respons pihak OSO

Setelah mempertimbangkan banyak hal, KPU akhirnya bersikap meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018), sebagai syarat pencalonan diri jadi anggota DPD.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam DCT anggota DPD.

Hingga batas waktu itu lewat, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. KPU mempertegas, nama OSO tak masuk dalam DCT.

Alih-alih menyerahkan surat pengunduran diri, pihak OSO justru melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri.

Mahfud MD dan Bagir Manan Datangi KPUKompas.com/Fitria Chusna Farisa Mahfud MD dan Bagir Manan Datangi KPU
Pelapor adalah 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Sangaji. Laporan dibuat pada Kamis (20/12/2018).

Baik Arief maupun Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar.

Pihak OSO juga melaporkan KPU ke Bawaslu atas dua tudingan, yaitu dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh Kuasa Hukum OSO Firman Kadir, tertanggal 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan PTUN.

Baca juga: OSO: Salah KPU Tak Masukan Saya ke Daftar Calon DPD

Pelapor kedua atas nama Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum. Laporan dibuat pada tanggal 18 Desember 2018.

Hingga saat ini, Bawaslu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU atas OSO.

Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, belum dapat dipastikan apakah proses yang berlangsung di Bawaslu nantinya dapat mengubah DCT anggota DPD dan status OSO. Hal itu, sangat bergantung dari hasil penyelidikan Bawaslu.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com