JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk hadir dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait kasus pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sidang dengan agenda pemeriksaan pokok laporan itu akan digelar Bawaslu pada Jumat (28/12/2018).
"Karena tadi sudah diputuskan (dalam sidang) pendahuluan (laporan) dinyatakan memenuhi syarat, maka besok masuk kepada pemeriksaan pokok laporan untuk pelanggaran administrasi," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Menurut Ratna, dalam sidang besok, Bawaslu akan memberi kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan pokok-pokok laporannya.
Baca juga: Pengacara: Pemilu 2019 Cacat Hukum jika OSO Tak Ada di Daftar Calon
Sementara, KPU diundang hadir untuk mendengarkan pokok laporan.
"Dan jika KPU siap, maka sekaligus bisa sampaikan terhadap pokok laporan yang disampaikan," ujar Ratna.
Ratna menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran administrasi ini dilakukan selama 14 hari kerja.
Jika dihitung sejak awal kasus ini bergulir, maka batas akhir penanganan kasus jatuh pada 14 Januari 2019.
Meski demikian, Bawaslu bisa saja menangani suatu dugaan pelanggaran secara lebih cepat atau bisa memanfaatkan batas waktu yang diberikan.
Hal itu sangat bergantung fakta-fakta hukum yang didapatkan dari pelapor, terlapor, maupun saksi.
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya akan lebih dulu melakukan koordinasi internal untuk menghadapi persidangan besok.
"Kalau ada komisioner nanti kami minta komisioner ada yang hadir. Kalau misalnya komisioner enggak ada, yang hadir ya nanti kami beri kuasa kepada yang menangani masalah ini," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.
KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu diajukan oleh kuasa hukum OSO Firman Kadir, tertanggal 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.