Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Jalan Panjang Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

Kompas.com - 30/12/2018, 08:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuai cerita panjang dan polemik.

Cerita dimulai saat tahap penetapan calon legislatif, 20 September 2018, ketika itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Artinya, OSO dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.

KPU berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Melalui putusan tersebut, dinyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Dasar putusan tersebut kemudian digunakan oleh KPU untuk memperbarui PKPU nomor 14 tahun 2018 menjadi PKPU nomor 26 tahun 2018. KPU menambahkan frasa "pengurus partai politik" sebagai pihak yang tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon Tetap, OSO Gugat Keputusan KPU

Jika pun pengurus partai politik ingin maju sebagai caleg, maka syaratnya adalah mundur dari jabatan pengurus dan menyerahkan surat pengunduran diri itu ke KPU.

Namun demikian, sebelum akhirnya tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD, KPU sempat memasukan nama OSO dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Kala itu, MK belum selesai melakukan uji materi, dan belum ada putusan mengenai larangan pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Mengajukan gugatan ke Bawaslu hingga PTUN

Atas dasar hal itu, OSO bersama kuasa hukumnya lantas mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, melalui sidang sengketa, permohonan OSO ditolak, dan Bawaslu tetap menyatakan pengusaha itu tidak dapat maju sebagai anggota DPD lantaran peraturan tersebut telah ditegaskan melalui putusan MK.

Tak puas terhadap putusan Bawaslu, OSO kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pertemuan Kuasa Hukum OSO dan KPUKompas.com/Fitria Chusna Farisa Pertemuan Kuasa Hukum OSO dan KPU
MA ternyata mengabulkan sebagian gugatan OSO. Menurut MA, putusan MK tidak berlaku surut.

Baca juga: OSO Diminta Terima Putusan soal DCT agar Tak Memberatkan KPU

Dalam pandangan OSO dan tim kuasa hukum, namanya berhak masuk dalam DCT, lantaran sebelumnya sudah masuk dalam DCS. Tidak bisa kemudian KPU tak memasukan namanya ke DCT lantaran hal itu sama dengan memberlakukan putusan MK secara surut.

Sementara itu, KPU mengklaim, tahap pencalonan tidak berhenti di DCS, melainkan hingga penetapan DCT. Oleh karenanya, bisa saja KPU tak tetapkan OSO dalam DCT meskipun yang bersangkutan sempat masuk dalam DCS.

Halaman:



Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com