Palguna juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak putusan itu dibacakan. Putusan mengenai syarat pencalonan anggota DPD sendiri dibacakan pada 23 Juli 2018. Artinya, sejak tanggal tersebut, berlaku aturan anggota partai politik tak boleh maju sebagai calon anggota DPD.
3. Ahli hukum tata negara dan LSM yang diwakili Feri Amsari dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini
Para ahli hukum berinisiatif mendatangi kantor KPU, Kamis (27/11/2018).
Feri menyarankan KPU untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019.
Permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Feri juga menyarankan KPU mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga ke MK terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Langkah tersebut bisa diambil KPU jika OSO tidak mau menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik.
Sementara itu, Titi Anggraini meminta OSO berkonsentrasi mengurus partainya.
Titi mengatakan, tantangan partai politik dalam Pemilu 2019 berat, lantaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen naik menjadi 4 persen. Ada baiknya, pimpinan partai politik berkonsentrasi mengelola partainya supaya bisa melewati ambang batas parlemen.
4. Tim Kuasa Hukum OSO yang diwakili Diwakili oleh Gugum Ridho Putra dan Dodi Abdul Kadir
Mereka berinisiatif mendatangi kantor KPU, Jumat (30/11/2018).
Kepada KPU mereka menyampaikan pandangan bahwa tak ada pertentangan antara putusan MK, MA, dan PTUN.
Putusan MK dan MA, kata Gugum, substansinya sama, yaitu melarang anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Tetapi, dalam pandangan MA, penerapan aturan tersebut tidak bisa dilakukan pada Pemilu 2019.
Sebab, putusan MK mengenai aturan itu muncul di tengah-tengah tahapan pencalonan anggota DPD.
Nama OSO, sebelumnya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD Pemilu 2019. Dalam pandangan kuasa hukum OSO, tidak bisa kemudian yang bersangkutan tidak dimasukan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).