Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO: Salah KPU Tak Masukan Saya ke Daftar Calon DPD

Kompas.com - 28/12/2018, 16:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hukum jika tetap tak mengakomodasi dirinya masuk ke daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Menurut OSO, KPU tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

"Itu salahnya dia (KPU) tidak masukan saya (ke DCT)," kata OSO usai diperiksa sebagai pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor KPU, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Hadapi Pihak OSO di Bawaslu

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu, OSO mengaku, telah menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum terkait pencalonannya sebagai anggota DPD.

Kepada Bawaslu, OSO juga menegaskan bahwa dirinya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, tetapi, putusan MK itu tidak berlaku surut.

Nama OSO sempat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, oleh karenanya, dalam pandangan OSO, tidak bisa kemudian KPU tak memasukan namanya ke DCT. Hal itu sama dengan memberlakukan putusan MK secara surut.

Sementara itu, KPU mengklaim, tahap pencalonan tidak berhenti di DCS, melainkan hingga penetapan DCT. Oleh karenanya, bisa saja KPU tak tetapkan OSO dalam DCT meskipun yang bersangkutan sempat masuk dalam DCS.

"MA juga menerima putusan MK, pemberlakuannya yang kita tidak terima, pemberlakuannya tidak berlaku surut dan yang berhak memutuskan adalah Mahkamah Agung tentang hal itu," tutur OSO.

"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksankana putusan PTUN itu," sambungnya.

OSO menambahkan, KPU sebagai lembaga negara harus bersikap independen dan adil. KPU tidak boleh digunalan oleh siapapun untuk kepentingan pemilu.

Sebelumnya, KPU tak memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Baca juga: OSO Hadiri Pemeriksaan di Bawaslu Terkait Pencalonan Anggota DPD

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Lembaga penyelenggara pemilu itu sempat memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk ke DCT, sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik paling lambat Jumat (21/12/2018).

Namun, hingga tanggal yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. KPU memutuskan untuk tidak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com