Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Fadli Zon, Ma'ruf Amin Sebut Penahanan Bahar Smith Bukan Kriminalisasi Ulama

Kompas.com - 19/12/2018, 15:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin menilai, penahanan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan bukan kriminalisasi ulama.

Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon melalui akun twitter pribadinya.

"Kalau menurut saya itu bukan kriminalisasi, itu kan proses penegakan hukum," kata Ma'ruf melalui keterangan tertulis, di sela silaturahimnya ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Masthuriyah di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Jokowi: Ulama Berkasus Jangan Diartikan Kriminalisasi

Ia menyatakan, hukum harus ditegakkan kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Ma'ruf menegaskan, tidak benar bila rezim pemerintahan Joko Widodo disebut mengkriminalisasi ulama.

"Itu murni penegakkan hukum. Artinya kalau tidak terbukti, ya harus dibebaskan. Kalau terbukti, harus diproses sesuai dengan aturan yang ada. Itu konsekuensi negara hukum," lanjut Ma'ruf.

Sebelumnya melalui akun twitter pribadi, Fadli menyebut penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.

Baca juga: Polri: Bahar bin Smith Diduga Akan Kabur dan Berganti Nama Jadi Rizal

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna.#rezimtanganbesi," kata Fadli melalui akun @fadlizon, Rabu (19/12/2018).

Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya.

Baca juga: Polisi Paparkan Bukti Foto Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jawa Barat melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.

Dedi menuturkan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith. Bahar ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com