Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dukung Upaya Hukum Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis

Kompas.com - 17/12/2018, 08:36 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya hukum yang dilakukan aktivis lingkungan Heri Budiawan atau yang dikenal Budi Pego. Aktivis yang dituduh menyebarkan paham komunisme ini baru saja divonis 4 tahun penjara dalam tahap kasasi oleh Mahkamah Agung.

"Kami akan mendukung teman-teman Budi Pego kalau dia memang melakukan perlawanan hukumnya. Komnas HAM bisa menggunakan amicus-nya memberikan keterangan di muka pengadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kawasan Cikini, Minggu (16/12/2018).

Baca juga: Para Pengajar HAM Sesalkan Hukuman Aktivis Lingkungan Heri Budiawan Diperberat

Choirul mengatakan Komnas HAM sejatinya menghormati putusan yang dibuat oleh lembaga MA. Namun, dia berharap MA bisa memperhatikan narasi keadilan yang ada di masyarakat.

"Jangan sampai orang yang sebenarnya memperjuangkan sesuatu malah mendapatkan kriminalisasi," ujar Choirul.

Komnas HAM menyoroti putusan MA yang dinilai tidak sesuai dengan narasi keadilan di masyarakat. Selain kasus Budi Pego, ada juga kasus mantan pegawai honorer di SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, yang divonis penjara karena disebut menyebar rekaman percakapan telepon mantan atasannya yang bermuatan asusila.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).KOMPAS.com/Devina Halim Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

Choirul mengatakan saat ini MA hanya berpatokan pada narasi yang ada dalam Undang-Undang dalam membuat sebuah keputusan, tanpa memedulikan narasi keadilan di masyarakat.

"Sebenarnya ada putusan sangat bagus tentang narasi keadilan di masyarakat yaitu tentang putusan Polycarpus yang diambil ketua MA sebagai ketua majelis. Dia mengatakan bahwa demi rasa keadilan di masyarakat dan kehormatan bangsa maka Polycarpus dijatuhi hukuman," ujar Choirul.

Baca juga: Hukuman Diperberat dalam Kasus Palu Arit, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Putusan MA

 

"Sebenarnya ide narasi keadilan di masyarakat itu bukan sesuatu yanh gak boleh, itu boleh. Jadi yuresprudensi boleh," tambah dia.

Budi Pego sebelumnya telah mempertanyakan hukumannya yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 4 tahun penjara. Menurut Heri, putusan itu keluar pada 16 Oktober 2018 silam.

Budi pun berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Budi merupakan aktivis yang menolak penambangan emas di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Pada Januari 2018, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena dianggap mengancam keamanan negara. Kemudian, ia mengajukan banding.

Baca juga: 4 Kasus yang Menjerat Aktivis Lingkungan Hidup di Indonesia...

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim PN Banyuwangi. Heri dianggap bersalah menyebarkan paham komunisme.

Padahal, Budi merasa sama sekali tak pernah membawa spanduk yang memuat logo yang identik dengan komunisme tersebut saat berdemo. Sebab, pembuatan spanduk-spanduk demo telah diawasi sejak awal oleh sejumlah aparat kepolisian, TNI dan jurnalis yang meliput.

Heri juga menyoroti bukti yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya berupa foto sejumlah orang memegang spanduk yang diduga memuat logo palu-arit tersebut.

"Yang di foto itu yang megang juga enggak diproses, justru saya nyentuh enggak, megang juga enggak, malah saya diproses. Mereka yang megang enggak diproses, kayaknya saya aja yang cuma diburu biar saya enggak melawan tambang lagi," kata Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com