JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis lingkungan Heri Budiawan atau yang dikenal Budi Pego mempertanyakan hukumannya yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 4 tahun penjara. Menurut Heri, putusan itu keluar pada 16 Oktober 2018 silam.
"Bukti sampai sekarang tidak pernah bisa dihadirkan di persidangan. Bukti pun enggak ada, tapi di Mahkamah (Agung) bisa menjatuhkan vonis 4 tahun dengan tuduhan dan alasan apa saya enggak tahu," kata Heri di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
"Dan ini, saya dan kuasa hukum akan berupaya mengajukan PK (peninjauan kembali) untuk mengungkap kebenaran dalam perkara saya," lanjutnya.
Namun demikian, Heri mengaku hingga saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut.
"Sampai sekarang saya belum dapat salinan putusan, bahkan saya dieksekusi udah dapat surat panggilan kemarin, ini panggilan pertama (dari kejaksaan)," ungkapnya.
Baca juga: TNI Tangkap Seorang ASN yang Memakai Baju Berlogo Palu Arit
Budi merupakan aktivis yang menolak penambangan emas di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Pada Januari 2018, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena dianggap mengancam keamanan negara. Kemudian, ia mengajukan banding.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim PN Banyuwangi. Heri dianggap bersalah menyebarkan paham komunisme.
Budi merasa sama sekali tak pernah membawa spanduk yang memuat logo yang identik dengan komunisme tersebut saat berdemo. Sebab, pembuatan spanduk-spanduk demo telah diawasi sejak awal oleh sejumlah aparat kepolisian, TNI dan jurnalis yang meliput.
Heri juga menyoroti bukti yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya berupa foto sejumlah orang memegang spanduk yang diduga memuat logo palu-arit tersebut.
"Yang di foto itu yang megang juga enggak diproses, justru saya nyentuh enggak, megang juga enggak, malah saya diproses. Mereka yang megang enggak diproses, kayaknya saya aja yang cuma diburu biar saya enggak melawan tambang lagi," kata Heri.
Saat ini, kata Heri, dirinya dan kuasa hukum menghubungi pihak aparat yang ikut mengawal jalannya aksi dan mendokumentasikan pembuatan spanduk penolakan kegiatan tambang tersebut.
Baca juga: Kodim Jaksel Sita Bendera Bergambar Palu Arit di Sebuah Kafe
"Untuk PK ini, kita sudah menghubungi mereka yang mengawal dan dia kan punya dokumentasi waktu pembuatan. Itu waktu di persidangan enggak dihadirkan. Itu kita minta aparat yang mendokumentasikan itu dihadirkan untuk dimintai keterangan tapi hakim menolak waktu itu," paparnya.
"Foto yang dihadirkan di persidangan kan cuma foto, jadi spanduk itu sampai sekarang enggak ada, jadi JPU (jaksa penuntut umum) enggak bisa menghadirkan spanduk yang disebutkan itu," lanjutnya.
Ia pun heran ketika dirinya disebut menyebarkan paham komunisme. Heri menilai proses hukum dirinya memiliki kejanggalan.
"Dituduh menyebarkan (komunisme), menyebarkan bagaimana? Tahu juga enggak. Jadi dari proses awal janggal semua. Banyak upaya rekayasa supaya saya bisa diperkara," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.